Meski permasalahan hukum terus berjalan, Pemkot Balikpapan memastikan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan Barat tidak mengalami hambatan.
BALIKPAPAN – Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahwa, lahan RS Sayang Ibu secara sah milik Pemkot Balikpapan. Namun, warga sebagai pihak penggugat memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kabag Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan menyebutkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan memori kasasi dari penggugat pada 29 Mei. Sebagai langkah jawaban, Pemkot Balikpapan selaku tergugat akan menyampaikan kontra memori kasasi tersebut.
Meski permasalahan hukum terus sembari berjalan, Pemkot Balikpapan memastikan pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Balikpapan Barat ini tidak mengalami hambatan. Tetap terlaksana sesuai rencana. Setidaknya, pembangunan bisa berproses mulai pertengahan tahun ini.
Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, proses pembangunan RS Sayang Ibu rencananya bisa mulai berjalan paling cepat pada Agustus. Saat ini, proses administrasi yang juga sedang berjalan termasuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pembuatan manajemen konstruksi (MK).
Sementara OPD terkait masih dalam proses merampungkan perizinan. Seperti izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kemudian, izin konfirmasi kesesuaian ruang laut (KRRL) melalui koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim. Harapannya, proyek dapat segera lelang tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini, kami sudah bisa melaksanakan kegiatan fisiknya mulai Agustus,” katanya. Dia meminta kepada warga Kota Beriman yang terlibat dalam perkara lahan rumah sakit bisa mendukung kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
“Sama-sama mendukung untuk melakukan pembangunan segera setelah dilakukan manajemen konstruksi dan pembuatan PBG,” sebutnya. Zul menuturkan, terkait masalah lahan ini masyarakat juga bisa melihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
“Dalam aturan, walau sudah jelas milik orang lain pun yang dipergunakan untuk kepentingan negara, tidak boleh disita. Apalagi, sudah tercatat sebagai aset milik daerah,” bebernya. Belum lagi, Pemkot Balikpapan memiliki sertifikat kepemilikan jelas bahwa lahan ini merupakan hibah dari Pemprov Kaltim.
Dia menambahkan setelah proses hukum berjalan, pihaknya sudah menang dua kali atas gugatan yang dilayangkan penggugat. Baik tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan dan pengadilan tinggi. “Mulai tingkat pengadilan negeri hingga banding di Samarinda sudah dimenangkan dan gugatan yang mereka layangkan ditolak,” tuturnya.
Teranyar, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan kini berproses. Zul menyebutkan, nantinya sebelum melakukan proses pembangunan fisik tetap akan mengundang penggugat terlebih dahulu. “Tentu sebelum melakukan pembangunan, kami akan mengundang dan berkomunikasi kepada pihak penggugat,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan akan memberikan uang kerohiman kepada 12 orang yang terdampak. Namun, mereka yang tak terima membawa masalah ini ke ranah hukum. Warga yang menggugat lahan rumah sakit tersisa empat orang. Rencananya, Pemkot Balikpapan akan membangun rumah sakit umum tipe C di lahan tersebut. (ms/k15)
DINA ANGELINA
[email protected]