Oleh:
Veridiana KS
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan
PEMBIMBING kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam proses asesmen narapidana. Melalui Permenkumham 35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan menyatakan bahwa penyelenggaraan pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
Karena itu, diperlukan asesmen narapidana untuk mengetahui tingkat kriminogenik narapidana. Adapun kegiatan asesmen seharusnya dilaksanakan oleh seorang asesor yang profesional dan telah bersertifikat. Dalam hal ini, PK bertindak sebagai asesor guna pemenuhan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Beberapa kegiatan PK dalam pelaksanaan asesmen narapidana meliputi wawancara. PK bertanggung jawab untuk melakukan wawancara dengan narapidana yang akan diasesmen. Wawancara bertujuan mengumpulkan informasi tentang latar belakang pribadi narapidana, riwayat kejahatan, pengalaman saat menjalani pidana, serta perkembangan sosial dan psikologinya.
Kemudian evaluasi perilaku. PK akan mengamati dan mengevaluasi perilaku narapidana selama masa pidana. Melihat bagaimana narapidana berinteraksi dengan sesama narapidana yang lain maupun petugas.
Lalu analisis data. Setelah mengumpulkan semua data dan informasi yang relevan, PK akan melakukan analisis untuk mengevaluasi kondisi dan kebutuhan narapidana. Di mana akan dipertimbangkan faktor-faktor resiko kejahatan, potensi rehabilitasi dan bagaimana mereka menyesuaikan diri dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga.
Mengumpulkan data. PK akan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk proses asesmen, berupa riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan, riwayat perkawinan juga riwayat pemakaian narkotika atau kejahatan lain dari narapidana
Terakhir, membuat laporan. Berdasarkan hasil analisis, PK menyusun laporan asesmen yang berisi rekomendasi yang disesuaikan kebutuhan permintaan. Laporan ini akan menjadi acuan bagi pihak yang berwenang dalam memutuskan langkah selanjutnya. Misalnya untuk penempatan narapidana, pemberian remisi maupun program reintegrasi.
Dengan demikian, PK berperan sebagai penghubung antara narapidana dan lembaga pemasyarakatan serta sistem pemasyarakatan. Dengan melibatkan PK dalam proses asesmen diharapkan diperoleh informasi yang komprehensif dan objektif mengenai narapidana. Jadi, keputusan terkait program-program bagi narapidana atau tindakan lainnya dapat diambil dengan pertimbangan yang baik. (er/k16)