SENDAWAR - Teka-teki konflik warga Kecamatan Jempang, Kutai Barat dengan PT Delta Utama Resources (DUR) perlahan terkuak. Pihak perusahaan buka suara soal tudingan melakukan kriminalisasi terhadap empat warga Jempang atas kasus pencurian buah kelapa sawit.
Tidak hanya soal kriminalisasi, perusahaan juga membantah tuntutan warga mengenai kebun plasma. Muhammad Yusuf selaku Humas PT DUR meluruskan perihal kriminalisasi oleh perusahaannya, bahwa itu tidak benar.
Menurutnya, tindakan empat warga yang ditahan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama melalui perjanjian kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sawit Jempang Sukses Bersama dengan PT DUR.
“Artinya tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap petani plasma ya, ini diperjelas kembali. Bahkan ke warga yang ditahan itu merupakan bagian dari petani peserta pengembangan kelapa sawit sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Kutai Barat Nomor: 800.05.525.29/K.903/2017,” beber Yusuf saat dikonfirmasi Kaltim Post, kemarin (9/6).
Ditanya soal tidak adanya ruang untuk restorative justice (RJ) kepada warga, ia menjawab bahwa semua memang telah masuk proses hukum. “Itu artinya sepenuhnya kewenangan ada di tangan APH (aparat penegak hukum). Saya di sini hanya pekerja, segala keputusan tetap berada pada manajemen atas,” tegasnya.
Dirinya pun tak menapik, jika para tersangka pernah mengirimkan permohonan maafnya secara lisan melalui pesan singkat WhatsApp. “Ingat ya lewat pesan WA (lisan), bukan resmi, misalkan melalui surat yang dikirim kepada perusahaan, itu tidak ada,” jelasnya.
Ia juga tak menapik belum terbangunnya kebun plasma karena sejumlah alasan. Salah satunya status lahan warga yang tumpang tindih. Bahkan ada sebagian lahan sudah dibebaskan.
“Bagaimana kita mau bangun segera plasma, sementara urusan lahan saja belum beres. Banyak yang tumpang tindih,” tandasnya sembari memperlihatkan sejumlah dokumen terkait persoalan yang dituntut warga tersebut.
Yusuf telah meminta bantuan kepada Muspika setempat untuk membantu proses pemberkasan pembuatan sertifikat hak milik (SHM), guna pemenuhan kebun plasma bagi warga. (luk/kri)