Jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan berakhir September 2023, dan kursi kepala daerah definitif akan kosong sampai 2024 karena pemilihan kepala daerah yang baru akan dilaksanakan secara serentak pada tahun itu.
PENAJAM-Sementara waktu jabatan yang ditinggalkan Hamdam akan diisi penjabat (pj). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan pengisian kekosongan jabatan ini, beberapa nama telah diusung di masyarakat untuk menggantikan Hamdam. Kalangan pengusaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) PPU sedang membahas secara internal dengan mengusulkan satu nama, yaitu Suhardi, mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU yang saat ini menjabat sekretaris DPRD PPU.
“Pak Suhardi ini sesuai jenjang kepangkatannya dan pengalamannya bisa dikategorikan mampu menduduki Pj bupati PPU. Kami akan dorong dan usulkan melalui DPRD PPU agar diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” kata Ketua Kadin PPU Rudiansyah, Jumat (9/6). Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai pelantikan bupati dan wali kota definitif.
“Kalau tidak salah jabatan pimpinan tinggi pratama itu eselon II B, dan kepala dinas memiliki eselon itu,” katanya. Sutiman, wakil bendahara DPD Ikatan Paguyuban Tanah Jawi (Ikapakarti) PPU 2022–2017, dan mantan anggota DPRD PPU periode 2002–2004 dan 2004–2009 yang sempat memimpin Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan Tohar, sekretaris kabupaten (sekkab) PPU untuk mengisi jabatan lowong yang segera ditinggalkan Hamdam. “Pak Tohar berpotensi memimpin jadi Pj bupati. Saya kira, publik PPU memahami profil dan kearifan Pak Tohar,” kata Sutiman, kemarin.
Tim Sukses (Timses) Pembentukan Penajam Jadi Kabupaten melalui sekretarisnya, Salehuddin, mengusulkan nama seperti yang diusulkan Sutiman. Alasannya, Tohar dianggap memiliki track record (rekam jejak) positif selama menjalani profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Saya rasa, kami satu pandangan dengan pengurus DPD Ikapakarti PPU dalam hal ini,” kata Salehuddin, kemarin.
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Nor mengingatkan siapa pun ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah dapat bekerja secara profesional dan menghindari kepentingan politik. Anggota legislatif dari Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Pj bupati biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi. Prosesnya, Kementerian Dalam Negeri menerima usulan gubernur dan menindaklanjutinya dengan melihat rekam jejak calon untuk memastikan tidak ada potensi konflik. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]