PENAJAM- Mantan direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara (PPU) Taufik memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jumat, 25 September 2020. Mantan ketua DPC Laskar Anti-Korupsi (LAKI) PPU ini sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN setelah SK pemecatan atas dirinya dikeluarkan Pemkab PPU. Hanya, hingga tiga tahun terakhir ini, beleid keputusan pengadilan tersebut tidak dilaksanakan pemerintah daerah.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan. Selain itu, tergugat dihukum untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dalam kedudukan dan kondisi semula atau yang setara. “Saya memenangkan gugatan sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung,” kata Taufik, Jumat (9/6).
Menurut Ardiansyah, kuasa hukum Taufik, kepada koran ini sebelumnya, kliennya, penggugat, diangkat sebagai direktur SDM Perusda Benuo Taka sesuai Surat Keputusan Bupati PPU Nomor 539/225/2017 untuk periode 2017-2021. Dasar pengangkatannya, sebutnya, adalah Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusda Benuo Taka. Pengacara Ardiansyah & Partners Balikpapan itu mengungkapkan bahwa alasan pemberhentian Taufik yang dikeluarkan bupati PPU cacat secara administratif. Dia diberhentikan sesuai Perda PPU Nomor 13/2017 tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PPU. “Diangkat berdasarkan perda tentang perusda, namun diberhentikan dengan perda perumda yang substansi hukumnya berbeda,” kata Ardiansyah.
Taufik mengatakan, sejak keputusan pengadilan itu berlaku beberapa tahun lalu, ia menunggu iktikad baik pemerintah daerah untuk mematuhi keputusan hukum tersebut. Namun, hingga sekarang ini pemerintah daerah bergeming, dan tidak mematuhi keputusan hukum. Karena itu, ia mempersiapkan gugatan hukum kepada pemerintah daerah agar hak-haknya selaku pemenang gugatan segera diberikan secara layak. “Ini ‘kan keputusan hukum yang semua orang harus tunduk dan mematuhinya, terlebih pemerintah daerah harus menjadi contoh bagi penegakan hukum. Saya berencana melakukan gugatan perihal ini Agustus mendatang,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setkab PPU Pitono saat dihubungi kemarin menunjuk Kasim sebagai pelaksana harian (plh) kepala Bagian Hukum untuk menjelaskan perihal ini. “Saya sedang mengikuti pendidikan di luar daerah. Silakan konfirmasi dengan menghubungi pejabat plh,” kata Pitono. Konfirmasi kemudian dikirim media ini ke nomor WhatsApp (WA) Kasim. Namun, tidak mendapatkan respons. Begitu pula saat ditelepon pun tidak diangkat. Sehingga belum diketahui alasan hukumnya kenapa pemerintah daerah tidak mengeksekusi vonis pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]