BALIKPAPAN-Tahapan pembebasan lahan Tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Kamis (8/6) pengadaan lahan Seksi 3A, Segmen Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Kariangau-Simpang Tempadung, memasuki tahapan musyawarah dengan warga terdampak. Penyampaian besaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pertemuan digelar di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara. Ada 106 pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan itu. Mereka berasal dari Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat dan Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara. “Jadi ini adalah musyawarah penyampaian nilai ganti rugi dari KJPP. Yang diundang adalah yang ada di dalam klaster. Dan (pemilik lahan) akan menyampaikan setuju atau enggak. Dengan nilai ganti rugi tersebut,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Herman Hidayat.
Luasan wilayah yang akan dibebaskan, lanjut Herman, menyesuaikan penetapan lokasi (penlok). Penyelesaian pembayaran sangat bergantung KJPP. “Jadi tergantung penilaian. Semakin cepat penyampaian dari KJPP, makin cepat kita selesaikan,” ucapnya. Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat. Mekanismenya, lanjut dia, sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.“Bagi masyarakat yang tidak menerima besaran nilai ganti rugi, bisa menyampaikan kepada KJPP. Kalau sudah sampai waktunya bisa kita lakukan konsinyasi atau dititipkan di pengadilan,” ujarnya.
Karsiman, salah seorang pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan kemarinmengungkapkan, dirinya menerima besaran ganti rugi lahan yang akan diterimanya. Namun, warga RT 21, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara ini, enggan menyampaikan luasan lahan miliknya. Termasuk besaran nilai ganti rugi yang akan diterimanya. Namun, harga yang ditawarkan KJPP kepada pemilik lahan, disebutnya bervariasi. “Saya menerima. Mungkin teman-teman lain, ada yang nerima dan ada yang enggak. Dan punya hak masing-masing. Karena ini juga program pemerintah, kita harus mendukung. Namanya manusia minta nilainya tinggi,” sebutnya.
Pada bagian lain, Misran, ketua RT 11, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, menyampaikan, warganya menerima besaran uang ganti rugi yang disampaikan KJPP. “Alhamdulillah, warga RT 11 menyetujui. Cuma dengan adanya pengukuran yang kurang daripada lahan yang akan dibebaskan itu, kita akan mengajukan sanggahan. Seperti ukuran tanah dan luasan bangunan,” ucapnya.Dia melanjutkan,besaran uang ganti rugi yang ditetapkan KJPP, berdasarkan wilayah atau ring.
Untuk Ring 1 sebesar Rp 1,5 juta per meternya. Selanjutnya, Ring 2 hingga Ring 4 berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 900 ribu. “Sebenarnya kita masih nolak. Tapi enggak bisa apa-apa. Warga RT 11 meminta Rp 5 juta 500 per meter. Cuma karena dihargai Rp 1,5 juta per meter, kita enggak bisa lagi bergerak. Dan menyetujuinya,” ungkapnya. (riz/k16)
Rikip Agustani
[email protected]