Penyertaan modal daerah yang dikelola Perumda PPU medio 2019–2021 menyeret mantan bupati PPU AGM sebagai tersangka korupsi.
PENAJAM-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) PPU, dan Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) PPU, menyatakan dukungannya terhadap penahanan tiga petinggi perumda tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6).
“Bagus saja supaya biar rampung, dan tuntas,” kata Sariman, ketua Pansus DPRD PPU tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PBT PPU kepada Kaltim Post, Kamis (8/6). Untuk diketahui, pansus yang diketuai Sariman, menyelesaikan tugas Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PBT PPU. Perda itu disahkan melalui rapat paripurna di dewan pada Senin, 21 Desember 2020.
Pernyataan Sariman yang mendukung KPK turut ditanggapi Rusbani, ketua Pansus DPRD PPU terkait penyertaan modal daerah kepada PBTE PPU. “Sependapat apa yang disampaikan Pak Sariman, agar kasus ini bisa jelas dan tidak simpang siur seperti saat ini,” katanya. Seperti halnya pansus yang diketuai Sariman, Rusbani dan anggota pansus membahas rancangan peraturan daerah (raperda) PPU tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PBTE PPU.
Raperda itu kemudian ditetapkan menjadi Perda PPU 6/2020 tentang hal sama, yang disahkan dewan pada saat bersamaan dengan Perda PPU 7/2020. Yaitu Senin, 21 Desember 2020. Kedua perda itu diteken bupati PPU saat itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Dalam perda yang disahkan pada 21 Desember 2020 itu, diberikan tambahan modal untuk PBTE sebesar Rp 10 miliar. Pencairan dilakukan bertahap. Perinciannya, pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, 2022 (Rp 2,4 miliar), 2023 (Rp 2 miliar), dan 2024 (Rp 2 miliar). Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD 2021 sampai tahun anggaran 2024.
Penyertaan modal daerah ini yang kemudian menyeret mantan bupati PPU AGM menjadi tersangka bersama BG, direktur utama PBTE PPU yang telah ditahan KPK sejak Rabu (7/6). BG ditahan lembaga antirasuah tidak sendirian. Ia bersama HY, direktur utama PBT dan KA, kepala Bagian Keuangan PBT PPU ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung 7–26 Juni di Rutan KPK terkait kasus dana penyertaan modal daerah yang dikelola perumda PPU 2019–2021
AGM yang sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pada Senin, 6 September 2022, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Kelas II Balikpapan. Keputusan KPK untuk menjerat hukum AGM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan yang melibatkan AGM sebelumnya.
Sudah Tak Dianggarkan
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU Tohar saat dikonfirmasi Kamis (8/6), mengatakan, dari 2022 dan 2023 sudah tidak dianggarkan. “Untuk 2024 belum sampai ke dalam pembahasan rumusan kebijakan anggaran,” ujarnya. Untuk penyertaan modal daerah ke PBT dikuatkan melalui Perda PPU 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PBT yang sejak pendirian sampai 2021 menjadi Rp 52.641.416.037. Perinciannya, pada 2012 (Rp 20 miliar), 2017 (Rp 3 miliar), 2021 (Rp 29.641.416.037).
PBT ini didirikan pemerintah daerah dengan kewenangan untuk mengelola proyek rice milling unit (RMU), namun hingga saat ini masih berupa rawa-rawa sejak peletakan batu pertama pembangunannya dilakukan Bupati PPU AGM pada 17 Agustus 2021 di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Proyek ini telah mendapatkan anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29,6 miliar yang direncanakan.
Sudah Dipecat
Dalam catatan Kaltim Post, HY yang ditahan KPK adalah direktur PBT PPU, dan BG direktur PBTE PPU. PBT yang dikomandani HY oleh pemerintah daerah diberi kewenangan mengelola proyek rice milling unit (RMU), namun sejak peletakan batu pertama pembangunannya di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU, oleh AGM pada 17 Agustus 2021 hingga sekarang hanya berupa rawa. Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan.
Sementara, PBTE yang direkturnya BG mengelola participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas (migas) Blok Eastkal, sumur peninggalan Chevron Indonesia Company yang tidak diperpanjang perizinannya pada 24 Oktober 2018. Kedua direktur pada badan usaha milik daerah (BUMD) PPU telah dipecat Hamdam (kini bupati PPU) yang kala itu menjabat pelaksana tugas (plt) bupati PPU pada Rabu, 20 April 2022. Bupati adalah kuasa pemilik modal (KPM) pada BUMD yang mantan pejabatnya dicokok KPK itu.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah memanggil panitia khusus DPRD PPU terkait RMU ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023 lalu. Yaitu Syarifuddin HR, Sariman, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri. Mereka ini secara berurutan anggota DPRD PPU dari partai politik Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dari kelima nama ini, Sariman adalah ketua Pansus Perda PPU 7/2020 yang kemudian dikenal sebagai Pansus RMU.
“(Kami) diminta keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi RMU. Saya rasa tepatnya seperti itu,” kata Syarifuddin HR saat dihubungi Kaltim Post di Jakarta. “Kami berlima anggota Pansus RMU, saya, Pak Sariman, Bung Taufik, Arif Albar, dan Hasri Sahri,” kata Syarifuddin HR yang akrab dipanggil Om Coy itu. Dalam daftar panggilan, ada nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi oleh KPK yaitu M Umry Hasfirdausy, dewan pengawas PBT PPU 2019-2021. Awal Agustus 2022, KPK telah memeriksa Sariman sebagai saksi kasus ini. Dia diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.
Kepada media ini, dia membenarkan pemeriksaan sebagai saksi yang dijalaninya, namun ia mengatakan hanya bersaksi untuk tiga tersangka pada penyertaan modal di PBT. “Karena satu tersangka lainnya berada di PBTE PPU yang pansusnya bukan saya,” kata Sariman, kala itu. Selanjutnya, KPK memeriksa Rusbani, ketua Pansus DPRD PPU terkait penyertaan modal PBTE, Rabu, 10 Agustus 2022. Seperti halnya Sariman, ia juga dimintai keterangannya oleh KPK di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. (riz/k16)
ARI ARIEF
[email protected]