SAMARINDA – Ketersediaan hewan kurban di Kaltim dipastikan aman. Tahun ini, kebutuhan hewan kurban diprediksi mencapai 11.194 ekor. Sedangkan stok yang tersedia sebesar 12.267 ekor. Sehingga dipastikan aman, meskipun 72 persen kebutuhan masih didatangkan dari luar Kaltim.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Fahmi Himawan mengatakan, Kaltim selalu mempersiapkan kebutuhan hewan kurban bahkan stoknya selalu lebih dari prediksi jumlah kebutuhan. Pemprov mengantisipasi supaya tidak terjadi kekurangan stok sapi maupun kambing menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Stok hewan kurban tersebut disiapkan oleh para peternak di Kaltim dan juga melalui pasokan dari wilayah terdekat dengan Kaltim. “Saat ini, kebutuhan ternak khususnya ruminansia besar seperti sapi masih terpenuhi, meskipun sebesar 28 persen berasal dari lokal dan 72 persen masih didatangkan dari luar,” ungkapnya, Rabu (7/6).
Dia menjelaskan terkait upaya penanganan penyakit menular pada hewan, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada 2022, PMK pertama kali masuk ke Kaltim melalui perbatasan dengan Kalimantan Selatan, tepatnya di Paser dan PPU. Pada akhir tahun yang sama, pemerintah pusat memberikan bantuan vaksinasi untuk PMK, dan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kaltim melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi.
“Tahun ini, penanganan PMK masih berlanjut dan belum 100 persen selesai. Sebanyak 8 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim masih berada dalam zona merah, kecuali Berau dan Mahulu yang berada dalam zona kuning karena tidak memiliki kasus PMK,” tuturnya.
Meski demikian, terdapat kasus sporadis yang dapat ditangani oleh petugas di lapangan, termasuk di Samarinda dan Kutim. Dengan koordinasi yang baik, ternak yang terkena penyakit dapat segera disembuhkan. Dalam hal pengiriman ternak dari luar daerah, terdapat mekanisme lalu lintas ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 17 Tahun 2023. Setiap hewan yang masuk ke wilayah Kaltim harus melalui karantina dan vaksinasi.
Fahmi menyoroti bahwa, tantangan sebenarnya bukan dalam pengiriman ternak dari zona merah ke merah, melainkan dari daerah zona hijau. Karena tidak ada kewajiban untuk melakukan vaksinasi di daerah tersebut, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kaltim telah mengambil kebijakan untuk mengumpulkan ternak yang datang di kandang-kandang supplier. Setelah dilakukan vaksinasi, kemudian ternak tersebut didistribusikan ke kabupaten/kota lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga ketersediaan ternak yang memadai serta mencegah penyebaran penyakit menular pada hewan,” pungkasnya. (ndu/k15)
Catur Maiyulinda
@caturmaiyulinda