Tak Tertuang di RKAP, Pinjaman Modal Digelontorkan ke Anak Usaha

- Kamis, 8 Juni 2023 | 14:36 WIB

SAMARINDA–Kendati PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) merupakan Perseroan daerah milik Pemprov Kaltim, status anak usahanya yakni PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) tak demikian. Status anak usaha yang menangani jenis usaha industri hilir migas tersebut menjadi perusahaan swasta.

Hal itu diterangkan Direktur Utama MMPKT Periode 2021–2025 Edi Kurniawan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (7/6). “Meski berstatus swasta, pemilik sahamnya PT MMPKT. Dalam laporan tahunan pun, laporan keuangan MMPH akan dilampirkan dalam laporan MMPKT ke pemprov,” tuturnya.

Dia dihadirkan JPU Herman Kondo Siriwa, Rosnaeni Ulva, dan Melva Nurelly untuk dua terdakwa dalam kasus penyertaan modal di MMPKT yang menyeret Hazairin Adha (dirut MMPKT periode 2013–2016) dan Luki Ahmad (direktur MMPH periode 2013–2016).

Dalam kasus ini, penyertaan modal yang digulirkan MMPKT ke MMPH sebagai pinjaman modal pada 2014–2015. Dana yang dikucurkan digunakan untuk tiga kegiatan, yakni penyediaan tenaga kerja atau man power supply di bidang admin pendukung dan produksi dari PT Total E&P Indonesia; pembangunan lokakarya atau SPBU atau gudang penyimpanan BBM di lahan milik Pemprov Kaltim di Kilometer 4, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar); dan proyek properti The Concept Business Park atau rumah kantor (rukan) di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda.

Kembali ke Edi. Meski ketiga proyek itu terjadi bukan di masa jabatannya, namun dia mengetahui dari hasil laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut ketika pertama kali menjabat medio Juli 2021. “Ada minus hingga saya menjabat. Khususnya piutang dari MMPH ke MMPKT,” tuturnya.

Ketiga proyek itu bukan segmen bisnis berkelanjutan yang menghasilkan profit berkesinambungan. Pada masa kepemimpinannya, direksi MMPKT periode 2021–2025 hanya fokus pada penagihan piutang yang menggantung sejak 2017 dari ketiga proyek tersebut. Upaya serupa juga ditempuh direksi MMPKT sebelum dirinya.

Dari ketiga kegiatan itu, proyek properti rumah kantor The Concept Business Park yang jauh dari bisnis esensial MMPH. “Karena MMPH itu core business di sektor hilir migas, seperti transportir atau trading BBM industri. Untuk dua proyek lain masih masuk,” sebutnya.

Sejak dibentuk pada 2012, ada dua mekanisme pemberian dana dari MMPKT ke MMPH. Yakni setoran modal sesuai akta pendirian atau peminjaman modal. Keduanya, sama-sama wajib memberikan dividen untuk MMPKT.

“Yang membedakan, setoran modal tak perlu dikembalikan. Terlepas dari untung rugi usaha yang dijalankan menggunakan dana itu. Kalau pinjaman harus dikembalikan. Tapi, keduanya tetap wajib memberikan dividen untuk MMPKT,” jelasnya.

Disinggung JPU terkait adanya jaminan tanah dan bangunan dalam proyek properti The Concept Business Park dan penyediaan tenaga kerja atau man power supply, saksi mengaku baru mengetahui hal itu saat memeriksa hasil kerja satuan tugas piutang yang dibentuk direksi MMPKT sebelum dirinya. Jaminan berupa sertifikat itu pun masih dipegang MMPH.

Kendati begitu, jaminan yang semula dapat digunakan menjadi pengganti kerugian yang muncul. Tanah dan bangunan itu tak bisa dijual karena menuangkan klausul yang rumit dalam kontrak kerja sama MMPH dengan dua rekanan di kedua proyek itu; PT Royal Bersaudara di proyek penyediaan tenaga kerja atau man power supply, dan PT Multi Jaya Concept (MJC) di proyek rukan.

Untuk menjual aset tersebut agar piutang tereduksi, harus ada persetujuan kedua belah pihak, baik MMPH atau kedua rekanan tersebut. Nah, semula opsi menjual sudah ditempuh direksi namun terganjal persetujuan pemiliknya.

“Seperti yang di proyek rukan. Semula MMPKT berupaya menjual aset itu, namun pemilik lahan justru menolak karena harganya tak sesuai dengan yang mereka mau,” akunya.

Soal jaminan lahan yang dalam kerja sama awal MMPH bersama PT MJC yang semula hanya satu sertifikat tanah namun ketika kasus ini mencuat terpecah menjadi lima sertifikat hak milik (SHM). Perinciannya, SHM bernomor 01404 seluas 2.517 meter persegi, SHM bernomor 01405 seluas 2.074 meter persegi, SHM nomor 01406 seluas 3.039 meter persegi, SHM nomor 01407 seluas 3.054 meter persegi, dan SHM nomor 01408 seluas 3.017 meter persegi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X