Batu Baranya Diambil lalu Ditimbun

- Kamis, 8 Juni 2023 | 14:36 WIB

SAMARINDA-Ambrolnya jalan utama penghubung Kecamatan Muara Jawa-Kecamatan Sangasanga, Kukar akan dipantau langsung Pemprov Kaltim. Hari ini (8/6), rombongan besar yang dinakhodai asisten II Sekprov Kaltim dijadwalkan memeriksa penyebab kerusakan dan rencana perbaikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana.

Sebenarnya, sebut dia, peninjauan lapangan sudah mereka lakukan. Hasilnya, di lokasi kejadian terdapat kolam bekas pengerukan tambang dan pada sisi badan jalan provinsi Dondang-Sangasanga, sudah dibuat dinding penahan. "Sebenarnya jarak kolam lumayan jauh dari jalan tersebut," ungkapnya kemarin (7/6). Dia menambahkan, dari pengecekan, terjadi penurunan lapisan tanah badan jalan.

Dugaan sementara, terdapat gorong-gorong yang posisinya berada di bawah jalan yang ambrol pada 1 Juni lalu. Adanya gorong-gorong yang tertanam di bawah badan jalan, diklaim Rini, mengakibatkan kejenuhan lapisan tanah. Jadi, lapisan tanah menurun ditambah faktor beban beton di atasnya. Rini menyebut, agar bisa memastikan lebih detail, perlu investigasi lebih lanjut. Namun, secara visual di lapangan terjadi ambrol karena penurunan tanah.

Diakuinya, area jalan provinsi yang ada saat ini merupakan bekas timbunan. "Sebelumnya jalan itu sempat dialihkan, dan batu bara di bawahnya diambil, sehingga posisi jalannya (singkapan) batu bara," urainya. Terpisah, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim Djulson mengatakan, sesuai aturan, jarak minimal aktivitas tambang dengan fasilitas umum seperti jalan, minimal 500 meter. Sementara yang terjadi pada jalan provinsi Sangasanga-Dondang, kurang dari 500 meter. Bahkan dari pantauan Kaltim Post di lapangan, jarak lokasi tambang dengan badan jalan sekitar 20–30 meter.

Djulson menyesalkan kelalaian itu. "Secara aturan memang aktivitas tambang 500 meter. Hanya kami belum tahu, pemindahan jalan itu mungkin ada persetujuan instansi PU juga. Jadi harus melihat secara keseluruhan, MoU-nya (note kesepahaman) gimana," sebutnya. Sementara itu, sudah sepekan pengendara terpaksa menggunakan jalan alternatif setelah jalan poros Dondang-Sangasanga ambrol pekan lalu. Dibangun pada 2021 lalu, praktis warga di wilayah tersebut hanya sekitar setahun merasakan jalan mulus. Kini mereka berjibaku di atas jalan tanah yang sudah dipadatkan.

Kepada Kaltim Post, Muhammad Nazaruddin, warga Muara Jawa menyayangkan kerusakan jalan yang diduga akibat penambangan batu bara. Dia menyampaikan, ketika pertambangan masih aktif, jalan poros Dondang-Sangasanga sempat direlokasi sebelum dipindah kembali ke lokasi jalan yang sekarang. Jalan yang sekarang, sambung dia, merupakan jalan yang dibiayai APBD provinsi dengan biaya Rp 22 miliar. Menurutnya, ambrolnya jalan provinsi Sangangsanga-Dondang adalah bentuk penghinaan terhadap negara, termasuk pemerintah daerah. Itu karena pemerintah terlalu banyak berkompromi terhadap korporasi yang tidak bertanggung jawab.

Padahal, menurut dia, sudah jelas aktivitas pertambangan itu tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. Jarak minimal pertambangan dari fasilitas umum, termasuk permukiman atau rumah warga adalah 500 meter. "Kita patut pertanyakan terkait proses pengeluaran izin aktivitas kembali ini karena saya curiga tidak sesuai amdal dengan fakta di lapangannya," ungkapnya.

Selaku masyarakat Muara Jawa, Nazaruddin juga menyoroti terkait lubang tambang yang dibiarkan menganga sampai sekarang. Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan. "Karena reklamasi itu adalah kewajiban tapi kenapa sampai sekarang tidak dilakukan. Kalau begini masyarakat yang selalu dirugikan," ungkapnya.

Dia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah. Kerusakan jalan provinsi Dondang-Sangasanga saat ini dinilai jadi momentum penegakan hukum. "Aparat penegak hukum serta bupati dan gubernur melalui OPD teknisnya dapat menindak tegas kejadian ini. Atas kejadian ini, saya akan kawal juga di polres, polda dan ke pak kapolri. Insyaallah dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta buat membawa permasalahan ini," imbuhnya. (riz/k16)

 

RIFQI HIDAYATULLAH

muh.rifqi.hidayatullah@gmail.com

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X