Lingkungan Rusak, Warga yang Kena Dampak

- Kamis, 8 Juni 2023 | 14:34 WIB
Pradarma Rupang
Pradarma Rupang

KAWASAN Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 8), Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, memang sedang tidak baik. Dari pinggir jalan, tak jauh dari markas polisi Sub-Sektor Sambutan, bekas kegiatan pengerukan emas hitam dapat dilihat dengan mudah.

Salah satu pemerhati lingkungan Samarinda Pradarma Rupang mengungkapkan, dia turut prihatin dengan kondisi di sana. Terlebih, kegiatan terselubung itu dekat dengan aktivitas masyarakat. Baik permukiman, markas polisi, bahkan fasilitas umum lainnya. Imbasnya adalah sebagian permukiman warga yang terkena dampak banjir. “Benar-benar porak-poranda di sana (Pelita 8). Aneh rasanya jika tak ada yang bertanggung jawab, apalagi ada markas polisi di dekat sana,” jelasnya.

Di tengah tuntutan masyarakat bahwa pelaku penambangan ilegal di sana harus turut serta bertanggung jawab, Rupang juga menilai ada kegagalan aparat penegak hukum dan pemerintah yang kecolongan terhadap aktivitas di sana. Informasi yang diperoleh, kegiatan itu sudah terjadi cukup lama. Bahkan beberapa nama penambang silih berganti berkegiatan di sana. Seperti yang diketahui disebutkan warga sekitar ada nama Iwan, Heri, dan Agus. “Kalau sudah ada nama-nama yang disebutkan, harusnya kan sudah jelas. Tinggal APH saja bergerak, mencari dalang-dalang penambang itu. Dan jangan hanya pekerjanya, harus sampai ke pemodalnya,” tegas pria yang juga pernah menjabat dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim itu.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Sam Syaimun yang dihubungi harian ini menyebut, terkait aktivitas di Pelita 8, dia membenarkan sudah ada ke lokasi. “Memang betul kami dari sisi lingkungan ada ke sana (Pelita 8). Sebelumnya sudah ada koordinasi antar-instansi untuk penyegelan itu. Tapi soal perbaikan lingkungan, harus kaji terlebih dahulu. Dilihat sampai mana tingkat kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya. Perihal sanksi, tidak hanya penyegelan, teguran tertulis atau surat peringatan agar tidak kembali terulang kegiatan serupa bisa diberikan.

“Kalau pemanggilan (oknum penambang) wewenangnya bukan di kami. Kalau kami sebatas tata ruang wilayah yang keterkaitannya pembukaan lahan,” kuncinya. (dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X