PENAJAM–Sejak diberlakukannya tilang manual, tercatat pada Mei 2023 terdapat 90 pengendara diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU). Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, adapun dari 90 pelanggaran tadi, tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) paling banyak. Yakni, 55 pelanggar.
“Untuk pelanggaran melawan arus sebanyak 23 pengendara,” kata Ning Tyas kepada Kaltim Post, Selasa (6/6).
Selain itu, bentuk pelanggaran lainnya, terdapat tiga pelanggar yang tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraan. Dua pelanggar yang tidak mempunyai SIM, enam pelanggaran kendaraan bermuatan lebih, dan satu pengendara yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
“Mereka yang terjaring lantaran terlihat langsung oleh petugas yang sedang melakukan patroli di lapangan,” urainya.
Petugas akan menindak pelanggar yang ditemukan di lapangan terutama pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas pada kecelakaan. Seperti, berkendara sambil bermain handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol hingga melawan arus.
“Semua pelanggar itu kami berikan sanksi tilang dan melakukan sidang,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu pengendara inisial R (16) yang berstatus pelajar kelas tujuh di PPU terjaring razia di Jalan Propinsi, Kilometer 2, Penajam.
Saat itu, dia yang sedang berboncengan dengan teman sekolahnya diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres PPU karena keduanya tidak mengenakan helm SNI di jalan. Selain tidak menggunakan helm, R tidak membawa STNK dan belum memiliki SIM.
“Helm saya basah karena hujan kemarin. Saya juga tidak tahu kalau sekarang sudah ada tilang, karena jarang keluar rumah. Ini saja saya menunggu orangtua saya untuk membawakan STNK motor,” ujarnya. (far/k8)
AHMAD MAKI
[email protected]