Media sosial kerap dijadikan alat untuk kampanye caleg. Maka pemilik akun wajib mendaftarkan ke KPU, bila ingin terlibat dalam pesta demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menegaskan, hingga kini berdasarkan tahapan Pemilu 2024, belum ada penetapan calon legislatif (caleg). Jadi, apapun upaya yang dilakukan caleg dari partai politik (parpol) peserta pemilu yang bersosialisasi hingga branding untuk mengenalkan diri, mereka belum bisa dilakukan penanganan jika melakukan pelanggaran.
“Kecuali dilakukan partai politik (parpol) itu sendiri. Karena parpol peserta pemilu sudah ditetapkan. Kapan caleg ini ditetapkan, itu November nanti,” ungkap anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi, Rabu (7/6).
Lalu kaitannya dengan adanya pemanfaatan media sampai media sosial (medsos) yang digunakan seorang bakal caleg (bacaleg) atau mereka yang berhubungan dengan bacaleg, Ebin menyebut juga belum bisa dilakukan pengawasan. Kecuali dalam media tersebut mengandung unsur yang melanggar seperti ujaran kebencian, hoaks sampai kampanye hitam. Jadi, yang menangani adalah aparat penegak hukum. Dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang sudah dilakukan Bawaslu adalah telah melakukan imbauan kepada pegiat media sosial dalam hal ini juga pada konten kreator. Ke depan harus didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebagai media yang terlibat dalam branding dan kampanye parpol atau caleg tertentu,” ujarnya.
Ebin menyebut, ada risiko ketika media dan media sosial tidak terdaftar di KPU. Pertama, media atau media sosial tersebut jika ternyata didapati melakukan kampanye dan memiliki unsur pelanggaran, urusannya bisa langsung ke kepolisian. Sementara jika sudah terdaftar dan media tersebut terverifikasi di Dewan Pers, maka bisa diserahkan lebih dulu ke Dewan Pers.
“Lalu bagaimana jika kontennya tidak mengandung unsur pelanggaran, baik melanggar UU Pemilu atau UU ITE, hanya sekadar branding misalnya. Maka Bawaslu akan meminta kepada pemilik medsos untuk segera take down konten tersebut karena tidak terdaftar di KPU,” ungkapnya.
Sesuai tahapan pemilu, waktu masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat ini Ebin menyebut Bawaslu RI telah menggandeng sejumlah platform media sosial seperti TikTok Indonesia. Bila ada pelanggaran yang sudah ditentukan, Bawaslu akan segera melaporkannya ke TikTok untuk segera dilakukan take down konten.
“Jadi kami mengimbau bagi pemilik media dan akun medsos untuk segera mendaftarkan medianya atau medsos-nya ke KPU sebagai media yang mengampanyekan atau mengiklankan partai atau caleg. Karena di UU Pemilu itu, iklan di media hanya berlaku selama 21 hari selama masa kampanye. Di luar itu ada konsekuensi hukum,” tegasnya. (rom/k16)
M RIDHUAN
[email protected]