Seorang eks petinggi alias kepala desa (kades) di Kutai Barat terjerat pusaran rasuah. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 809 juta. Kini sang mantan kades perempuan berinisial DH itu mendekam di Rutan Polres Kubar sejak Rabu (7/6).
SENDAWAR - Penahanan eks Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kubar Bayu Pramesti, setelah ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik Tipikor Polres Kubar.
Tersangka DH diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan anggaran DD dan ADK (alokasi dana kampung) tahun 2017, 2018, dan 2019. “Kasusnya segera menuju meja hijau (persidangan). Kita akan serahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda karena nanti disidang di sana,” kata Bayu kepada Kaltim Post kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi melalui Kanit Tipikor Aipda M Daud merincikan hasil perhitungan BPKP jumlah kerugian negara mencapai Rp 809 juta. Kerugian itu bersumber dari mata anggaran DD selama tiga tahun berturut, yakni 2017–2019.
Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dia (tersangka DH) melakukan manipulasi volume, laporan pertanggungjawaban, mark up harga, dan menulis ulang nota,” beber Daud.
Meski tuduhan itu tak diakui tersangka, namun kata Daud, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat atas perbuatan tersangka.
Tak berhenti di situ, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Bakal ada tersangka kedua yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. “Sejauh ini sudah ada 24 saksi yang kita periksa,” jelasnya.
Di samping itu, penyidik telah mengamankan aset pribadi milik DH yang diduga hasil dari tindakannya tersebut. Yakni berupa satu mobil Hilux dan Nissan Juke.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, DH terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun. (luk/kri/k16)