Rencana pembangunan bandara oleh sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang tambang batu bara mendapat protes dari pemerintah kecamatan setempat.
SANGATTA – Pembelian lahan masyarakat di Desa Maloy oleh PT Indexim Coalindo, dipersoalkan Camat Sangkulirang Rahmad. Pasalnya, perusahaan pertambangan batu bara itu dianggap tidak melibatkan pemerintah dalam prosesnya. Rahmad mengatakan, berdasarkan fakta lapangan, terdapat lahan yang dibeli dengan harga murah oleh pihak perusahaan. Pembelian lahan pun tidak melalui prosedur yang tepat, dengan tidak melibatkan pemerintah dalam pendampingan.
Sehingga, pihak Kecamatan Sangkulirang tidak mengetahui secara jelas legalitas lahan yang diperjualbelikan. “Ada lahan yang dibeli Rp 35 juta. Bahkan, kami tidak tahu ada rencana pembangunan bandara. Seharusnya, kami diinformasikan selaku pemerintah setempat, kalau ada target-target besar seperti itu,” katanya.
Meski bersyukur dengan wacana pembangunan bandara, namun dia meminta pihak perusahaan tetap harus menghormati etika pembelian lahan. “Sehingga, tidak terkesan ada pembodohan masyarakat terhadap harga jual tanah demi keuntungan perusahaan,” sebutnya.
Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Kutim Apansyah mendukung wacana pembangunan bandara. Kendati demikian, pihak perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebelum benar-benar membangun bandara.
“Tidak boleh ada pembodohan. Apalagi lahan dibeli seharga Rp 35 juta. Sungguh terlalu,” ucapnya. Meski begitu, dia tak menampik dirinya tidak bisa ikut campur dalam urusan bisnis. Apalagi, jika perusahaan dan pemilik lahan telah memiliki kesepakatan.
“Yang menjadi persoalan, pembebasan lahan dilakukan sebelum proses perizinan rampung,” papar pria yang terpilih dari daerah pemilihan IV, yang meliputi kawasan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan (Sangsaka).
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto meminta, pembebasan lahan dihentikan sementara. Dilaksanakan kembali setelah perizinan benar-benar rampung. Bahkan, dia telah mengusulkan dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemantauan Rencana Pembangunan Bandara tersebut.
“Perencanaan ini juga harus mempertimbangkan tata ruang wilayah. Pembangunannya butuh kajian yang mendalam, dengan beberapa pertimbangan perkembangan daerah ke depannya,” singkatnya.
Terpisah, Manajer CSR PT Indexim Coalindo Ditto Santoso tak menampik hal itu. Dia mengaku, pihaknya kini sedang mengurus perizinan secara langsung di Kementerian Perhubungan, yang didasari rekomendasi bupati Kutim dan gubernur Kaltim.
“Proses perizinan ini masih tahap awal. Harus menunggu beberapa tahun untuk realisasinya,” tutupnya. (dq/ind/k15)