Wacana melegalkan operasional penambangan batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) melalui kejelasan status dan regulasi, mendapatkan beragam tanggapan.
PENAJAM-Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD PPU Wakidi menyatakan mendukung selama penambang bisa memenuhi persyaratan pertambangan. “Silakan saja (dilegalkan). PPU tidak punya kewenangan terkait izin tambang. Kami tetap meminta jaga lingkungan pascatambang, agar tidak berdampak pada masyarakat,” kata Wakidi melalui saluran telepon, Rabu (7/6).
Lagi pula, ujarnya, tidak apa-apa apabila penambangan batu bara yang semula ilegal karena melanggar regulasi, dan menjadi legal karena mematuhi peraturan. “Legal setelah mengikuti regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar kemarin menanggapi secara tersirat mendukung terwujudnya wacana tersebut, meski dengan pernyataan pendek. “Terkait dengan hal dimaksud, instansi atau pejabat yang berwenang melakukan asesmen. Kaitannya dengan segala persyaratan untuk legalnya usaha pertambangan,” katanya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim Zulpani Paser kemarin menanggapi hal itu sangat baik agar ada tanggung jawab penambang memberikan kontribusi ke negara, daerah dan sosial masyarakat. “Tidak kalah pentingnya penambangan tersebut mengikuti pola penambangan pada ketentuan amdal,” kata Zulpani Paser. Kalau pun izin diberikan untuk mengelola areal lokasi penambangan di Bukit Tengkorak, lanjut dia, keterlibatan pemerintah daerah pun harus ada untuk melakukan pengawasan penambangan. “Apa lagi wilayah Bukit Tengkorak yang ditambang secara ilegal berdampingan dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU, yang sedang dibangun sekarang ini,” katanya.
Kali pertama muncul wacana melegalkan penambangan batu bara di Bukit Tengkorak dimunculkan oleh Amrul Alam, direktur Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) PPU, Selasa (6/6). Menurut pengamatannya, kegiatan penambangan ilegal hanya menguntungkan para pelaku dan segelintir orang. Sementara itu, warga sekitar terpaksa jadi korban pencemaran dan daerah tak ada pemasukan dari pemberian retribusi. “Berangkat dari pemikiran ini, maka tidak akan ada masalah jika praktik pertambangan ilegal dilegalkan,”ujarnya.
Tentu saja, sambungnya, pertambangan menjadi legal ketika penambang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam izin usaha pertambangan (IUP) dan peraturan lainnya. Setelah penambangan diizinkan, katanya, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjamin hak-hak masyarakat dan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). (far)
ARI ARIEF
[email protected]