TANA PASER - Satuan Reskoba Polres Paser meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot. Tersangka I (50) diduga telah memiliki barang bukti sebesar 5,46 gram dalam 14 paket plastik klip sabu-sabu.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 4,2 juta dari tersangka. Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan kepemilikan tersangka atas barang haram ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
"RT setempat lokasi penangkapan juga menyaksikan langsung polisi meringkus pelaku dan juga barang buktinya," kata Yulianto, Rabu (7/6).
Tingginya kasus peredaran narkotika di Kabupaten Paser, membuat pemerintah daerah berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser Nonding pada 8 Mei mengatakan dari data BNN Kaltim 2023, peredaran dan kasus penyalahgunaan narkotika di Paser masih sangat tinggi.
Bahkan urutan ke-empat di Kaltim. Ini alasan raperda tersebut diusulkan. Pemerintah daerah juga menginginkan Paser perlu segera dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Paser. Syarat dibentuk BNN ini pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan dan gedung untuk sekretariat.
Saat ini statusnya Paser hanya memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, hanya dipimpin dan dijabat oleh orang di daerah. Jika sudah ada BNN, penanganan narkotika dari hulu ke hilir bisa lebih optimal. BNN akan dijabat langsung oleh para polisi dan penegak hukum lainnya.
Data Satreskoba Polres Paser, kasus narkotika sejak Januari sampai 16 Mei 2023 sejumlah 35 perkara, dengan tersangka 47 orang. Kasus paling tinggi adalah sabu-sabu dengan barang bukti 93 gram dan 2.138 butir pil yurindo. Tersangka mayoritas dari kalangan swasta, hanya satu ASN dari Pemkab Paser. Usia tersangka 20 sampai 40 tahun. (jib/far)