PENAJAM-Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (PPU) 71/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern yang menuai kontroversi di tengah masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Bagian Perekonomian Setkab PPU bersama para pemangku kepentingan, menginisiasi pembahasan terhadap sejumlah ketentuan dalam perbup tersebut yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini.
“Pada rapat tadi, sesuai penjelasan dari bagian hukum bahwa dengan tidak berlakunya beberapa aturan yang menjadi dasar Perbup 71/2017 serta banyaknya substansi perbup yang harus diubah termasuk tidak adanya lagi istilah toko modern, maka disarankan untuk disusun draft perbup yang baru,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU Rahmaniah Muchtar, Rabu (7/6).
Rapat di ruang kerja Rahmaniah Muchtar itu dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang, perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Bagian Hukum.
Rahmaniah mengungkapkan, telah dilakukan penyesuaian klausul pasal-pasal berdasarkan kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kabupaten. Dibahas pula, zonasi kawasan perdagangan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang akan dikoneksikan dengan online single submission (OSS), dan sedang dalam proses penyusunan di PUPR. “Pada intinya kami sudah satu framing berpikir bahwa batasannya adalah zonasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun RDTR dengan batasan jumlah dan jenis toko swalayan yang dapat terbit dalam zonasi tersebut. Semua akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pengendalian munculnya supermarket baru di sela-sela pembahasan RDTR, misalnya dengan mengeluarkan izin mendirikan bangunan, seperti yang disinggung anggota dewan dalam rapat dengar pendapat beberapa hari lalu, Rahmaniah menjawab bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan bersama. “Mohon maaf saya belum bisa memberi keterangan sebelum semua jelas bahwa memang celah pengendalian tersebut dapat dilakukan dan dibenarkan oleh ketentuan, apalagi ini sudah sangat teknis, tentu saja organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang dapat menjelaskan secara lebih terperinci,” katanya.
“Jika ada yang bertanya apakah Perbup 71/2017 masih berlaku, jawabannya jelas perbup tersebut masih berlaku selama belum ada perubahan, pencabutan, atau penerbitan perbup pengganti. Pemkab, sangat terbuka bagi siapapun untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan perbup ini, dengan berlandaskan pada aturan normatif dan bukan pada kehendak per orangan,” tambahnya. (far)
ARI ARIEF
[email protected]