Meski mengalami perbaikan, tingkat kepatuhan para wajib pajak di Kaltim masih rendah. Per triwulan I 2023, para wajib pajak badan yang menunaikan tugasnya baru 59,39 persen. Padahal, targetnya 83 persen.
SAMARINDA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat secara agregat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diterima mencapai 317.241. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2023 sebesar 59,39 persen atau tumbuh 6,96 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor DJP Kaltimtara Budi Hernowo mengatakan, jika melihat data pada triwulan I 2023 ada 23.200 Wajib Pajak Badan telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya. Jumlah tersebut sama dengan 39,50 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT, serta tumbuh 5,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Dari pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri telah mencapai 294.041 SPT. Jumlah ini berasal dari gabungan data pelaporan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Non Karyawan. Terdapat 275.373 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan telah melaporkan SPT-nya, sedangkan untuk Non Karyawan sejumlah 18.668 pelaporan,” ungkapnya, Selasa (6/6).
Dia menjelaskan, saat ini sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak berupa sarana elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sehingga, diharap bisa terus mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan. Meski demikian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga masih memberikan pelayanan penyampaian SPT Tahunan secara manual.
“Saat ini, tingkat kepatuhan terus tumbuh, hal ini tentunya sudah sangat baik,” ujarnya. Namun, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 tercapai. Sebagaimana diketahui, bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 secara nasional sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai akhir 2023.
“Untuk itu kami mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Kami juga dari Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (ndu/k15)
Catur Maiyulinda
@caturmaiyulinda