PENAJAM-Upaya Ombudsman RI (ORI) untuk mengurai malaadministrasi kebijakan dan tata kelola pengelolaan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Jauh-jauh hari, Bupati PPU Hamdam telah mengomunikasikan terkait hak keperdataan warga atas lahan mereka di kawasan IKN untuk jual-beli, kepada pemerintah pusat, dan Badan Otorita IKN pada 13 Februari 2023.
“Ya, saya pikir seharusnya seperti itu, agar fungsi pelayanan badan publik terhadap masyarakat bisa jalan sekaligus masyarakat mendapat kepastian hukum,” kata Tohar, sekretaris kabupaten (sekkab) PPU, Minggu (4/6). Hal ini disampaikannya menanggapi ORI yang mengkonfrontasi para pejabat yang terlibat dalam penghentian penjualan lahan di IKN.
Mereka yang diinterogasi antara lain Pemerintah Provinsi Kaltim, pihak IKN, Pemkab PPU, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) PPU. Interogasi di Kantor Gubernur Kaltim itu, seperti diberitakan media ini (1/6), berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Pembekuan pengalihan lahan tersebut terjadi di kecamatan-kecamatan IKN. Yakni, Kecamatan Sepaku (PPU),dan Kecamatan Samboja, Sangasanga, Muara Jawa, Loa Kulu dan Loa Janan di Kukar. Hal ini menimbulkan gejolak di masyarakat, karena tak memungkinkan untuk melakukan proses pengalihan atau penjualan tanah. Penghentian layanan juga termasuk pembuatan surat-surat baru untuk menambah kepemilikan tanah milik pribadi. Temuan Ombudsman, terlihat bahwa Pemkab PPU dan Kukar tak ikut serta dalam kebijakan ini. Klarifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu yang muncul dari Surat Edaran Menteri ATR No. 3/SE-400.HR 02/11/2022 berkaitan kebijakan pembekuan lahan,yang mengacu pada proses pembatasan penjualan atau pengalihan tanah secara hukum di beberapa bagian IKN.
Sekkab PPU Tohar kemarin mengatakan, sebagaimana upaya ORI, hal yang sama juga ditunggu Pemkab PPU agar segera didapatkan kepastian hukum. “Dan itu juga yang ditunggu masyarakat. Betul, seingat saya secara administrasi pemkab telah bersurat tentang perihal dimaksud,” katanya. Surat diteken Bupati Hamdam 13 Februari 2023 itu, poin 6 dari 7 poin disebutkan, bahwa Kelurahan Maridan, Sepaku seharusnya tak dilakukan kebijakan land freezing (pembekuan tanah) karena berada di luar delineasi IKN.
Terbaru, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 27/2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN pada 15 Mei 2023. Salinan PP diperoleh media ini kemarin, berisi 13 pasal. Uraian kewenangan atas tanah berada pada lampiran huruf J bidang pertanahan dan terdapat sembilan poin sub urusan. Misalnya, poin 3 penatagunaan tanah diuraikan mulai dari pelaksanaan pendataan tata guna tanah; pembuatan sistem informasi tata guna tanah; penetapan kebijakan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian neraca persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penatagunaan tanah; penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). (far)
ARI ARIEF
[email protected]