TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pastikan UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) siap dibuka untuk melayani masyarakat. Kembali beroperasionalnya RPH ini merupakan persiapan jelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Untuk mempermudah masyarakat yang ingin berkurban sapi ataupun kambing.
Hal ini disampaikan Kadistanak Kukar, Sutikno melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Aji Gazali Rahman. Dirinya menyebut saat ini sudah tidak ada larangan untuk melakukan pemotongan secara mandiri di masjid-masjid. Berbeda dengan saat pandemi Covid-19 dimana masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH.
“Alhamdulillah tahun ini sudah bebas Covid-19, jadi masyarakat yang mau motong di masjid atau pribadi tidak masalah. Tetapi kami mengimbau agar masyarakat lakukan laporan kepada petugas,” ungkap Gazali beberapa hari yang lalu.
Gazali harap masyarakat yang ingin memotong secara mandiri melakukan pelaporan. Sehingga dapat memudahkan petugas kesehatan hewan (keswan) untuk melakukan pengecekan kesehatan jika diperlukan. Untuk tarifnya di RPH, akan dikenakan Rp 75 ribu per hewan kurban. Tarif proses pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini akan masuk kas daerah. Namun untuk jasa pemotongan, ada tarif yang berbeda untuk tukang jagalnya. Mulai dari penyembelihan, melepas kulit, hingga memisahkan antara daging dan tulang.
“Ada masyarakat yang meminta dipisah dalam bentuk kemasan dan tinggal membaginya. Yakni sebesar Rp 400-500 ribu. Cuma itu sehari atau dua hari harus konfirmasi karena ada nomor antrean, tidak bisa bawa sapi langsung minta potong, ada nomor antreannya,” tutup Gazali. (adv/moe)