TENGGARONG – Dua Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terima penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kemenkumham RI bagi para kepala desa/lurah se-Indonesia yang berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Dua Kades berprestasi ini adalah Ardy Maroni Kades Muara Ritan, Kecamatan Tabang bersama Jumadi Kades Kersik, Kecamatan Marangkayu. Prestasi mereka ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Menurut Arianto, keberhasilan kedua Kades ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kukar.
“Kita bersyukur ada Kades asal Kukar yang mendapat penghargaan ini. Artinya ini pembelajaran buat teman-teman kades, bahwa ternyata kades juga memahami tentang regulasi yang baik. Sehingga pada kegiatan itu, dari penilaian tim mereka masuk kategori yang bisa diberikan penghargaan kepada dua kades kita dari puluhan kades se-Indonesia,” terang Arianto saat dihubungi Prokal,.co, Jumat (2/6).
Keberhasilan kedua Kades ini berhasil menungguli ratusan Kades/Lurah di Indonesia. Untuk itu, Arianto harap mereka dapat menularkan ilmu yang diterima selama mengikuti PJA. Dengan segala pengalaman mereka terkait paralegal dan regulasi tentang desa. Diharapkan ilmu ini dapat ditularkan kepada kades-kades yang lain sehingga dapat memiliki komitmen bersama memajukan masing-masing desa.
“Harapannya nanti dengan pemahaman itu desa semakin bagus membuat regulasi tentang desanya baik itu perdes dan perkadesnya semakin baik. Sehingga nanti semakin banyak regulasi di desa untuk mengatur baik itu peningkatan potensi, kemudian mengatur masalah kemasyarakatan,” harap Arianto. (adv/moe)