JAKARTA–Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun ini. Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan itu dijadwalkan cair mulai 5 Juni mendatang.
“Untuk penyaluran gaji ke-13 mulai Juni, tanggal 5. Mekanismenya sebagaimana halnya tunjangan hari raya (THR),” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (29/5).
Adapun pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Tri melanjutkan, kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023. “Karena tanggal 1–4 kan libur,” lanjut Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Maka, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajaran baru. “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelasnya, baru-baru ini.
Pemberian gaji ke-13 itu diharapkan bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Terutama untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.
Tahun ini yang notabene di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, Ani–sapaan akrab Sri Mulyani–menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan situasi itu.
“Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum),” jelasnya.
Seperti tahun 2022, gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi ASN instansi pemerintah daerah (pemda). Bagi instansi pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.
Ada yang berbeda dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. “Yakni pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Ani.
Pemda agar segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah (tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan pemberian maksimal 50 persen tunjangan profesi guru (TPG).
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Itu terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
Kemudian, ASN daerah sekitar 3,7 orang. Jumlah itu termasuk guru ASN yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang. Serta guru ASN daerah yang menerima tamsil sebesar 527,4 ribu orang. Serta pensiunan dan penerima pensiun yang mencapai 2,9 juta orang.
Secara umum, kebijakan pemberian THR maupun gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023. Sesuai dengan THR, maka alokasi gaji ke-13 yakni melalui K/L dengan total Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Lalu, dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) dan bisa ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda. Serta, bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (dee/JPG/rom/k8)