SAMARINDA–Curam dan rawan. Begitu gambaran singkat jalur menanjak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Bahkan, jalan tersebut tidak direkomendasikan bagi kendaraan bermuatan untuk melintas.
Salah satu yang membuat pengendara lain cemas adalah kejadian truk KT 8480 ED yang dikemudikan Karno (60). Truk tak kuat menanjak lantas mesin mati, sehingga fungsi pengereman juga tidak bisa dijalankan. Truk beroda enam bermuatan barang bekas itu mundur bebas hingga menabrak pagar Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda. Kejadian tersebut jelas menjadi peringatan bagi pengendara yang kerap menggunakan jalur tersebut sebagai perlintasan.

Tanjakan Jalan MT Haryono yang rawan kecelakaan.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Samarinda Didi Zulyani juga angkat bicara soal tanjakan MT Haryono. “Gunungnya memang agak rawan sih di situ,” ungkapnya. Pria yang pernah bertugas sebagai sekcam Samarinda Seberang itu menjelaskan, dari pihaknya sudah ada arahan terhadap kendaraan-kendaraan bermuatan untuk memerhatikan muatannya. “Harusnya setengah dari kabin atau bak muatannya. Tidak boleh penuh. Karena itu sudah ketentuan,” sambung pria yang akrab disapa Didi itu.
Dia menyebut, pengangkutan berlebih atau istilahnya over dimension over load (ODOL) merupakan jenis pelanggaran yang sering diabaikan sopir-sopir truk. “Kami sering mengingatkan pelaku-pelaku usaha jasa transportasi. Setiap ada pemeriksaan kir, biasanya itu tidak dikeluarkan izinnya (kir). Kalau yang kejadian itu (Ahad) truk sepertinya kirnya sudah mati,” sambungnya. Namun, Didi menilai, bisa juga ada permainan, yakni ketika pemeriksaan kir bukan dengan bak yang digunakan saat pengangkutan. “Karena biasanya pengguna kendaraan itu saat mengajukan kir menggunakan bak rendah, tapi saat beroperasi mengganti menggunakan bak tinggi, itu sering terjadi. Dan hal-hal seperti itu sudah diingatkan, dan kami juga sudah melakukan zero ODOL,” imbuhnya.
Terkait jalur perlintasan, kawasan tersebut sejatinya masih bisa dilewati. Namun, pada jam-jam tertentu, yakni di atas pukul 22.00 Wita. “Karena Jalan MT Haryono itu tidak direkomendasikan mereka (truk) untuk dilewati. Untuk uji kir itu seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali,” tegasnya.
Namun, tugas Dishub tak mudah soal Jalan MT Haryono. “Susahnya kami mereka kadang melintas daripada jangkauan kami. Dan kejadian lalu itu kebetulan hari libur. Jadi memang perlintasan truk sulit dikendalikan. Pengawasan juga bisa luput, dari mereka pun memanfaatkan jika tidak ada penjagaan,” tegasnya. Soal penjagaan, ditegaskannya tidak menempatkan anggota di pos jaga di kantor Dishub. “Penjagaan itu sudah disebar di beberapa titik yang memang rawan untuk dilewati, jadi di kantor sendiri tidak ada penjagaan. Dan mereka (sopir-sopir) melintas itu laju karena harus mengambil ancang-ancang dari bawah,” tegasnya. (dra/k8)