Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang terlibat ujaran kebencian, akhirnya dipecat. Sanksi pecat itu disampaikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (27/5). BRIN juga menjatuhkan sanksi kepada Thomas Djamaluddin. Namun, sanksi untuk pria yang juga peneliti BRIN itu lebih ringan. Yakni, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.
Laksana menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN. ”Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua periset, BRIN telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya,” katanya.
Sidang bagi Andi berlanjut dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sebab, Andi dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala BRIN sebagai pejabat pembina kepegawaian menyetujui bahwa Andi dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat. Dengan keputusan itu, Andi diberhentikan sebagai PNS. Laksana juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. ”Saat ini pemberhentian diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Thomas menuliskan pendapat di laman akun Facebook-nya terkait dengan perbedaan hari Lebaran 2023. Waktu itu Muhammadiyah memutuskan untuk berlebaran terlebih dahulu. Keputusan pemerintah, Lebaran jatuh di hari setelahnya. Andi lantas terlibat adu komentar dengan seseorang. Dia kemudian emosional dan menulis kalimat ancaman kepada warga Muhammadiyah. (lyn/c14/oni)