SAMARINDA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dan diselesaikan melalui proses restorative justice (keadilan restoratif), minggu ini. Dua perkara yang diselesaikan lewat keadilan restoratif tersebut adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian biasa (cubis).
Kejari Samarinda bahkan sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk perkara KDRT dengan tersangka Sahala. Demikian pula dengan kasus pencurian dengan tersangka bernama Muhidin.
"Jadi, dalam melakukan proses keadilan restoratif ini pihak Kejari Samarinda telah melakukan tahapan dan proses hukum, sesuai aturan. Pihak Jaksa Penuntut Umum telah mempertemukan para tersangka dengan masing-masing korban di tiap kasus, untuk proses mediasi. Di proses mediasi itu, para tersangka meminta maaf kepada korban dan berjanji tak mengulangi perbuatan mereka," ujar Kajari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Queliem.
Selanjutnya, Kejari Samarinda melakukan ekspos atau pemaparan perkara di depan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejati Kaltim, untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut.
Setelah melalui pertimbangan matang dan dianggap memenuhi syarat, barulah Kajari Samarinda mengeluarkan SKP2 untuk Sahala maupun Muhidin.
Erfandy merincikan sekilas kasus KDRT yang dilakukan Sahala adalah menampar serta menjewer kuping anak tirinya, awal Maret lalu. Sementara untuk Muhidin, dia diduga mengambil HP di sebuah musala. Namun aksi Muhidin kepergok satpam dan langsung diamankan hingga diserahkan ke kepolisian.
"Untuk kedua tersangka ini (Sahala dan Muhidin, Red) baru pertama melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun. Hal tersebut juga menjadi dasar dalam pengajuan keadilan restoratif ini. Artinya persyaratan dan tahapan proses pengajuannya sudah dijalani, sampai terbit SKP2 tersebut," tutup Erfandy. (rin/beb/kpg/kri/k8)