JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengevaluasi perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL). Evaluasi dilakukan dalam upaya penataan dan penyusunan peta jalan PTKL yang merupakan bagian dari revitaliasi pendidikan.
Ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga yang kini tengah menjalani proses evaluasi ini. Berdasarkan data Kemendikbudristek, PTKL tersebut tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara. Saat ini, seluruhnya dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, evaluasi dan penataan PTKL tersebut merupakan bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Penataan dan evaluasi juga untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna. Dipastikan, evaluasi dilaksanakan secara transparan.
Selain itu, pada masa evaluasi dan transisi ini, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. ”PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru tahun pada tahun akademik 2023/2024,” ujarnya, (25/5).
PTKL pun masih dapat melaksanakan kegiatan pelayanan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Masa Evaluasi. Selanjutnya, SE ini dapat dijadikan rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung. ”SE tersebut mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang dijadwalkan berakhir Desember 2024 mendatang,” sambungnya.
Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menjamin, pelaksanaan evaluasi terhadap PTKL dilakukan secara objektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
”Proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” ungkapnya. Sehingga, diharapkan ada pemahaman dan penyamaan persepsi antara para pimpinan PTKL dan kementerian penyelenggara PTKL mengenai penyelenggaraan PTKL selama masa evaluasi ini.
Dalam proses ini, Direktorat Vokasi telah membuka dukungan layanan (helpdesk) yang bisa dimanfaatkan oleh PTKL, masyarakat, dan sebagainya terkait proses evaluasi. Helpdesk bisa diakses melalui surat elektronik [email protected]. (mia)