PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah memasukkan tiga agenda penting pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD 28 April 2023, dan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP), yang dijadwalkan pada 12 Juni 2023 mendatang. Yaitu, pembahasan masalah pasar modern, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kenaikan tarif air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) PPU.
Berkaitan memperdalam tiga agenda penting itu, Komisi III DPRD PPU yang membidangi hal tersebut telah mengundang tim pakar dewan untuk memberi pandangan, masukan dan saran, sekira pukul 10.00 Wita, Selasa (23/5). “Kami diundang untuk memberi pertimbangan menjelang RDP, di antaranya, membahas terkait kenaikan tarif air minum,” kata Suwandi, salah satu tim pakar dewan saat dihubungi Kaltim Post, Rabu (24/5).
Dalam pertemuan itu, kata Suwandi, tim pakar belum diminta pendapatnya oleh Komisi III DPRD PPU terkait tiga persoalan itu. Namun, hanya diminta untuk membuat kajian atau bahan RDP pada pertengahan Juni nanti. “Bahan-bahan diminta untuk disiapkan karena nanti RDP bersama pihak pemerintah,” ujarnya. Ia menegaskan, dengan mengundang tim pakar berarti DPRD secara kelembagaan serius menyikapi isu-isu yang kini jadi perhatian masyarakat, karena ketiga agenda tersebut seluruhnya bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Zainal Arifin, anggota DPRD PPU dari Partai Amanat Nasional (PAN) dihubungi kemarin mengatakan, semula mayoritas anggota legislatif mendukung kenaikan tarif air minum Perumda AMDT PPU. Alasannya, kata dia, karena harga produksi jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual. Namun belakangan, kata dia, tetiba banyak koleganya di dewan yang kemudian menyatakan tak setuju terhadap kenaikan tarif air bersih yang sudah diberlakukan awal Januari 2023.
“Saya lihat banyak teman-teman yang tidak setuju. Kalau saya secara pribadi setuju saja. Nah, yang saya lihat itu banyak terjadi kesalahan pada perhitungan water meter (alat pengukur volume air) karena saya pernah jadi korbannya. Kalau aslinya, air tidak pernah saya pakai, tapi tagihannya besar,” kata Zainal Arifin. Dia berharap, dilakukan tera ulang terhadap water meter pada tiap-tiap rumah pelanggan. “Tera ulang ini jadi penting untuk mengetahui akurasi alat, dan ini berpengaruh pada tingkat jumlah pemakaian air,” tuturnya.
Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Humas Perumda AMDT PPU Arman, mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim minta tarif air bersih naik karena tarif batas atas Rp 6.300 sementara biaya produksi Rp 9.375 per kubik. “Tak seimbang dibandingkan biaya operasional, seperti gaji, dan lain-lain. BPKP menyarankan untuk dilakukan penyesuaian tarif untuk memenuhi full cost recovery (FCR). Minimal sama antara harga jual dengan harga produksi,” kata Arman. Penyesuaian tarif ini, lanjut dia, pemerintah setuju, dan dianggap kenaikannya masih wajar. “Selisih kenaikan tarif sekarang Rp 3 ribu, hanya naik beberapa persen,” ujarnya. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]