
SAMARINDA - Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Jalan DPRD Samarinda, Jumat (19/5), mengundang jajaran Pemkot Samarinda. Rapat untuk menerima masukan tentang raperda. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Ikut hadir Laila Fatihah (wakil ketua), Achmad Sopian, Damayanti, Angkasa Jaya Djoerani, serta Markaca (ketua pansus). Pemkot Samarinda dipimpin Kadis Perhubungan Samarinda Hotmarulita Manalu.
Dalam kesempatan tersebut, Samri mengatakan, raperda berangkat dari keinginan mengatur pemanfaatan jalan di dalam kota. Seperti di Jalan Gajah Mada, ada trotoar dimanfaatkan untuk parkir kendaraan karyawan tanpa dipungut retribusi. Kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah ruas jalan lainnya.
Dia juga menyoroti, kondisi Jembatan Achmad Amins yang tak bisa digunakan sepenuhnya. Mesti ada solusi agar jembatan tersebut bisa digunakan sepenuhnya agar hasil pembangunan tak sia-sia. Dari Raperda Pemanfaatan Jalan tersebut mestinya setiap kantor atau ruko alih fungsikan trotoar bisa dikenai retribusi.
Pengenaan tarif retribusi disesuaikan dengan kelas jalan. Semakin tinggi kelas jalan, nilai retribusi juga semakin tinggi. Hal senada disampaikan Laila Fatihah. "Dinas Perhubungan bisa berkoordinasi dengan BPKAD untuk kemungkinan menarik retribusi dari pemanfaatan jalan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Angkasa Joerani mengatakan, satu pekerjaan rumah yang sampai sekarang belum selesai adalah menertibkan pasar malam. Sampai sekarang tak ada aturan yang mengatur retribusi karena tak resmi.
Padahal, keberadaan pasar malam memanfaatkan ruas jalan protokol hingga lingkungan. Mereka mengganggu pasar resmi. "Apakah bisa keberadaan pasar malam tersebut masuk dalam Perda Pemanfaatan Jalan? Itu yang harus dibahas lagi," ujarnya.
Sementara itu, Achmad Sopian mengatakan, ada banyak peluang retribusi dari pemanfaatan jalan dengan memaksimalkan lahan parkir sebagai sumber meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Keberadaan petugas parkir harus diperhatikan. Jangan sampai mereka hanya ditarget setoran, namun kesejahteraan mereka tak diperhatikan. Target setoran juga harus berdasarkan lokasi jalan. Perhatikan dan bina petugas parkir agar mereka punya semangat kuat dalam memenuhi target setoran yang telah ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan PAD, lanjut dia, aparat harus benar-benar tegas. Jangan sampai hari ini tertib, besok kembali, sehingga memunculkan pemandangan tak bagus.
"Mengenai pendirian SPBU, tak boleh di persimpangan karena berpotensi macet, seperti di Jalan Gatot Subroto. Saya sering mengamati terkadang antrean kendaraan hingga keluar jalan. Raperda Pemanfaatan Jalan harus mengatur kondisi tersebut. Namun, saya juga harus mengucapkan terima kasih ada bakal SPBU ditutup di Jalan Damanhuri," katanya.
Dia juga meminta, PUPR segera memperbaiki jalan yang rusak, agar tak timbul korban jiwa. Jangan lambat ditangani karena rawan menimbulkan korban jiwa. Dishub juga diminta memantau dampak penimbunan tanah, yang merusak atau mengotori jalan.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pemanfaatan Jalan, Markoco mengatakan, khusus Jembatan Achmad Amins memang memerlukan perhatian serius. Sering terjadi penyerobotan jalan yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pengamatan lapangan, ada banyak kasus kecelakaan karena penyerobotan tersebut. Tentang larangan lewat untuk kendaraan berat, memang harus dibuat portal permanen supaya tak terjadi pelanggaran lagi.
"Juga sudah ada korban jiwa karena pelanggaran lalu lintas di sepanjang jembatan tersebut. Aparat terkait harus memperhatikan kondisi tersebut," ucap anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Gerindra tersebut.
Sementara itu, Kadishub Samarinda Hotmarulita Manalu mengatakan, potensi PAD dari pemanfaatan trotoar memang besar. Dishub tak punya kekuatan melakukan penindakan karena terkendala payung hukum. Terutama dari sisi perizinan.
Parkir yang muncul dari dampak usaha. Diharapkan Perda Pemanfaatan Jalan bisa mengatur retribusi di sepanjang trotoar. Termasuk, lanjut dia, tepi jalan yang di luar kota seperti di Jalan Suryanata, AW Sjahranie, serta di Palaran perlu penertiban kendaraan besar yang parkir di tepi jalan.
Dishub kesulitan menindak karena tak punya mobil derek, termasuk menelusuri pemilik. Kalau untuk tempat usaha, memang banyak yang tak punya tempat parkir sama sekali. Akhirnya kendaraan menumpuk di tepi jalan.
"Dengan raperda, nanti kami kaji sistem penarikan. Terutama mencari juru parkir yang jujur. Mudah-mudahan pengusaha bisa dikenakan retribusi, sehingga meningkatkan PAD. Kasus lain yang perlu diamati adalah pemanfaatan tepi jalan untuk tiang kabel wifi perusahaan telekomunikasi. Tak ada kontribusi retribusi ke pemkot. Semoga raperda bisa mengatur semua itu," ujarnya.
Termasuk, sebut dia, penggunaan jalan di perumahan untuk parkir kendaraan. Perlu dibuatkan payung hukum yang jelas, agar pemilik rumah menyiapkan lahan parkir. Kalau tidak, mereka bisa dikenai denda. Tentang Jembatan Achmad Amins, sudah ada rencana membuat portal tiga lapis.
Namun, untuk memastikan kenapa kendaraan berat tak boleh lewat, kewenangan di tangan PUPR. Sebelum ini pertanyaan serupa juga sudah disampaikan teman-teman Satlantas Poltabes Samarinda. "Saya juga usul agar dalam pembahasan raperda berikutnya, teman-teman dari kepolisian bisa diundang untuk memberikan masukan," ujarnya. (adv/waz/kri)