Yan Fauzi Wardana
(Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi)
DALAM tahapan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat dalam rincian program dan jadwal kegiatan penyusunan daftar pemilih, bahwa KPU kabupaten/kota melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 5 April 2023.
KPU Balikpapan telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS yang dilaksanakan pada tanggal tersebut, dengan jumlah pemilih sebanyak 513.794 orang yang tersebar di 34 kelurahan pada enam kecamatan di Balikpapan. Sementara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.046.
Selanjutnya, KPU Balikpapan memberi ruang kepada masyarakat agar dapat mencermati data pemilih tersebut, yang ditempel di papan pengumuman di setiap kantor kelurahan di wilayah domisili masyarakat yang bersangkutan.
Setelah penetapan DPS, tahapan selanjutnya dalam penyusunan daftar pemilih adalah masa tanggapan masyarakat. Pada tahapan ini, publik dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Balikpapan jika daftar pemilih tersebut perlu ditambah, dikurangi, atau diperbaiki jika data pemilih tersebut ada yang keliru.
Adapun cara dalam melakukan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pada Pasal 69 Ayat 1 berbunyi, PPS memperbaiki DPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1). Pada Ayat 2, masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berasal dari, peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di kabupaten/kota; peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di provinsi; peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di tingkat nasional; dan masyarakat, pengawas pemilu, dan/atau peserta pemilu. Ayat 3, dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPU kabupaten/kota dan/atau PPK dapat membantu PPS.
Masa tanggapan masyarakat telah berakhir pada 2 Mei 2023 sejak dimulai pada 12 April 2023, waktu dimulainya pengumuman DPS yang ditempel di tiap kelurahan. Selanjutnya, dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan rekapitulasi tingkat PPS tanggal 7-8 Mei 2023, di tingkat kecamatan PPK tanggal 9-10 Mei 2023, sedangkan pleno rekapitulasi dan penetapan di tingkat kota pada tanggal 11-12 Mei 2023.
KPU Balikpapan telah melaksanakan rapat pleno terbuka tingkat kota pada tanggal 12 Mei 2023, bertempat aula kantor KPU Balikpapan. Hasil rekapitulasi dan penetapan DPSHP yang telah diplenokan ada 510.885 pemilih yang terdiri dari 256.741 pemilih laki-laki dan 254.144 pemilih perempuan.
Terdapat perubahan pemilih dari hasil pleno DPS sebelumnya, yaitu pengurangan sebanyak 2.909 pemilih. Hal ini dikarenakan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.093 pemilih, kemudian ada penambahan pemilih baru sebanyak 176.
Hasil penetapan DPSHP tersebut akan diumumkan kembali di papan pengumuman kelurahan dengan rincian pemilih di enam kecamatan yang terdapat di Balikpapan. Data tersebut menunjukkan, jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Balikpapan Utara dengan 127.194 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 489 TPS. Selanjutnya, Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 109.049 pemilih dan 458 TPS.
Berikutnya, Kecamatan Balikpapan Tengah dengan 77.592 pemilih dan 315 TPS. Disusul Kecamatan Balikpapan Barat dengan 68.236 pemilih dan 263 TPS. Lalu, Kecamatan Balikpapan Timur dengan 67.851 pemilih dan 288 TPS. Terakhir, Balikpapan Kota dengan 60.963 pemilih dan 233 TPS.
Pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP dimulai pada tanggal 17-23 Mei 2023. Artinya, PPS dan PPK di lingkungan KPU Balikpapan masih menerima tanggapan masyarakat jika masih ada perbaikan data pemilih, baik itu pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat pada jadwal tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Balikpapan untuk kemudian dijadikan bahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada 20-21 Juni 2023 mendatang. (far/k15)