BALIKPAPAN-Fasilitas yang melayani distribusi material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) semakin banyak. Tercatat 15 izin pemanfaatan garis pantai diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Izin itu diberikan untuk menunjang efektivitas kegiatan bongkar muat. Kalau tidak ada izin di sana, maka kegiatan bongkar muat harus dilaksanakan di KKT (Kaltim Kariangau Terminal) atau Pelabuhan Semayang,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Mugen Sartoto, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan (KBPP) Dimyati.
Dia melanjutkan, walaupun belum berbentuk dermaga eksis, setidaknya kegiatan bongkar muat bisa dilakukan di wilayah pemanfaatan garis pantai. Bongkar muat kapal menyesuaikan kedalaman laut sekira 3 hingga 4 meter, dengan berat sekira 2 ribu GT (gross tonage). Izin pemanfaatan garis pantai yang diterbitkan Kemenhub di antaranya berada di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), lalu bentang panjang Jembatan Pulau Balang di wilayah Sungai Tempadung, dan Jembatan Pulau Balang di antara PPU dan Balikpapan.
Dimyati menegaskan, adanya izin pemanfaatan garis pantai sangat penting untuk memangkas waktu bongkar muat. “Selain 15 SK (surat keputusan) tersebut, saat ini ada tiga pengajuan izin pemanfaatan garis pantai yang sedang kami proses," ujarnya. Mengingat kebutuhan logistik dan material pembangunan IKN bakal melonjak ke depannya, dia menyebut memungkinkan dilakukan penambahan izin pemanfaatan garis pantai.
“Penambahannya sesuai dengan kesiapan supporting dokumen yang diajukan pemerintah. Karena 15 perusahaan yang mengantongi izin itu adalah general cargo. Karena tidak hanya bisa untuk alat berat saja tapi kebutuhan semen, besi, beton dan hal lainnya yang berkaitan dengan konstruksi. Jadi kesiapan garis pesisir selama dilaporkan untuk kegiatan konstruksi,” jelasnya.
Selain itu, dasar pertimbangan menerbitkan izin pemanfaatan garis pantai adalah mempertimbangkan rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami hanya melayani yang sudah mendapat rekomendasi Kementerian PUPR. Karena 15 perusahaan yang sudah mulai duluan itu, guna menunjang kegiatan Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika melihat data kapal yang bersandar pada garis pantai tersebut, hingga April 2023, sudah ada 30 kapal yang melakukan bongkar muat logistik dan material pembangunan IKN. “Itu sampai triwulan pertama. Dan kami belum melakukan kalkulasi rekapitulasi bulanan,” terangnya. (kip/riz/k16)