
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda mengenai tunjangan hari raya (THR), Kamis (13/4). Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Samarinda.
Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, serta anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmad Sofyan Noor. Rapat ini juga dihadiri Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro beserta jajaran.
Dikatakan Sri Puji Astuti, pertemuan ini memastikan bahwa perusahaan memberikan hak karyawan untuk menerima THR. Sebab, saat ini perusahaan di data Kementerian Ketenagakerjaan berjumlah 2.600 lebih untuk wilayah Kota Samarinda.
Sampai Kamis (13/4), pihak yang sudah melapor memberikan THR baru 40 perusahaan. “Kita sepakat dengan adanya rapat hearing ini, bagi perusahaan yang belum memberikan THR hingga batas yang ditentukan hingga H-7 akan ada sanksi," ucapnya.
Menurut Puji, untuk mengawasi perusahaan tersebut, pihak Disnaker Samarinda membuka pos pengaduan bagi pekerja yang belum memberikan THR kepada setiap karyawannya.
"Untuk sanksi yang kita terapkan pada perusahaan yang tidak memberikan kewajiban THR-nya, pertama akan dilakukan mediasi bersama Disnaker terlebih dahulu. Kalau mediasi tidak diindahkan, maka akan ada pencabutan surat ijin usaha perusahaan yang bersangkutan," tegasnya. (adv/as/kri/k16)