SALAH satu hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (12/4) di Istana Merdeka, Jakarta, adalah persoalan pertanahan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antony yang turut mengikuti rapat tersebut menyampaikan, presiden meminta tidak ada lagi transaksi terkait jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sebenarnya Kementerian ATR/BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022. Bahwa tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN. Sehingga mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” ujarnya kepada awak media di depan Masjid Al-Ikhwan, Kompleks Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (13/4).
Surat edaran yang dimaksud perihal pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Edaran tersebut memberikan pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN. Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan lainnya yang sejenis sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah, pada desa dan kelurahan yang masuk ke delineasi IKN.
“Kalau sekarang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) atau notaris sampai sertifikasi tanah mengalami land freezing. Tidak ada transaksi. Namun, transkasi di bawah tangan masih terjadi. Karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat. Sesuai dengan instruksi presiden. Yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, maka tidak akan diakui sebagai alas hak. Sehingga ini akan membuat harga tanah dan status tanah di IKN akan lebih jelas,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional prosedur atau SOP terkait transaksi jual beli tanah di IKN. Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan, “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Lalu di Ayat (2), apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN. “SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor. Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” kata Basuki.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menerangkan, pihaknya sedang menyiapkan berbagai paket investasi yang akan ditawarkan kepada pihak swasta. Sehingga nantinya ada kerja sama dengan pihak swasta dalam berbagai bentuk. Paket tersebut bisa dalam bentuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau investor sendiri yang datang langsung untuk berinvestasi ke IKN. “Saat ini sudah terdapat 167 letter of interest. Jadi mereka (swasta) yang mengirimkan minat untuk keikutsertaan dalam pembangunan di IKN,” ucap Bambang.
Para investor yang berminat berinvestasi di IKN, akan diseleksi lagi oleh otorita. Lanjut dia, ada beberapa calon investor yang sudah diprose dengan menyampaikan feasibility study atau studi kelayakan mengenai investasi yang akan dilaksanakan di IKN “Studi kelayakan ini, harus kita lihat bersama. Dengan harga terbaik dan layanan terbaik. Karena Presiden juga menggarisbawahi bahwa (IKN) ini memang bukan kota biasa. Melainkan kota masa depan untuk Indonesia. Dan insyaallah juga menjadi referensi di dunia. Sehingga nantinya yang masuk misalnya, kalau bisa harus kelas dunia atau kelas internasional,” ungkapnya. (kip/riz/k8)