TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kukar. Penyerahan LKPJ ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II pada Kamis (30/3) kemarin di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong.
LKPJ yang diserahkan Bupati, Edi Damansyah ke Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan hasil kinerja pemerintah sepanjang tahun 2022 kemarin telah mencapai target yang ditetapkan. Ditambah, keberhasilan Pemkab Kukar yang menerima 40 penghargaan tingkat nasional dan regional.
"Saya berterimakasih dan mengapresiasi, terutama kepada jajaran kami di Pemkab Kukar, DPRD Kukar, akademisi, tokoh masyarakat dan para perusahaan yang telah berkolaborasi dengan Pemkab. Sehingga kita di tahun 2022 kemarin menunjukkan hasil yang sangat baik," terang Edi.
Keberhasilan ini tidak membuat Edi melupakan evaluasi kinerja. Dirinya mengakui masih adanya kelemahan-kelemahan dalam kinerja Pemkab Kukar sepanjang tahun 2022. Edi pastikan tahun 2023 ini adalah momentum untuk menjadi lebih baik. Salah satunya adalah pengesahan APBD lebih cepat dengan harapan realisasi kegiatan juga lebih cepat.
"Tahun ini kami akan tetap berfokus untuk mempedomani apa yang tertuang didalam RPJMD yang sudah ditetapkan dalam Perda nomor 6 tahun 2021. Semoga kinerja kita kedepan lebih baik lagi, dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Kukar tercinta," tutup Edi. (adv/moe)