JAKARTA–Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka. Ayah Mario Dandy Satriyo itu disangkakan menerima gratifikasi. Diperkirakan hadiah yang diterima mencapai puluhan miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus Rafael ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari bukti permulaan yang dikantongi penyidik saat ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari 2011 sampai tahun ini.
"Sebagai tindak lanjut komitmen dalam penuntasan setiap kasus, KPK meningkatkan (kasus Rafael) ke proses penyidikan," ujarnya, Kamis (30/3).
Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum bisa menjelaskan secara perinci seperti apa modus gratifikasi Rafael. "Yang jelas perkara ini (gratifikasi) jadi pintu masuk (mengungkap kasus lebih besar)," paparnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut masih terus dihitung. Sejauh ini, penghitungan gratifikasi puluhan miliar masih mengacu nominal safe deposit box (SDB) yang telah diamankan KPK. SDB itu berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang Singapura.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu seperti yang ada di SDB (safe deposit box) yang sudah kami hitung, tapi nanti (akan disampaikan pada saat) konpers (konferensi pers)," tuturnya. Rencananya konpers terkait konstruksi perkara dan penjelasan mengenai peran Rafael bakal dilakukan dalam waktu dekat.
KPK berjanji terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael. Ali menambahkan, kasus gratifikasi yang saat ini tengah dilakukan penyidikan hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap korupsi yang lebih besar.
Langkah serupa sebelumnya diterapkan pada perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. "LE (Lukas Enembe) dulu kan (masuknya kasus gratifikasi senilai) Rp 1 miliar," ungkapnya. KPK berharap, dukungan masyarakat untuk mengawal dan memberikan data terkait kasus Rafael. "Untuk memperkuat proses penyidikan ini," imbuhnya.
Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam diskusi dalam jaringan (daring) menyebut, Rafael yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II adalah pemain lama. Dia menyebut, Rafael masih satu komplotan dengan Handang Soekarno, eks penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak yang sempat mendekam di KPK.
Di pengadilan tingkat pertama, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Handang dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. (tyo/jpg/dwi/k8)