Dua bulan sejak peletakan batu pertama, tepatnya pada Jumat (20/1), progres fisik proyek pembangunan terowongan di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, belum terlihat. Namun, hal tersebut dianggap wajar oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

SAMARINDA–Belum terlihatnya progres yang signifikan terkait megaproyek pembangunan terowongan yang menelan anggaran Rp 395 miliar itu, Andi Harun menganggap tidak masalah.
Berdasarkan laporan yang diterima dari tim teknis, beberapa kegiatan misalnya bracing (rangka penahan beban) sudah dikerjakan di workshop PT Pembangunan Perumahan (PP) di Jakarta. “Saat ini tim bidang Pertanahan, DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) juga masih menyelesaikan pembebasan lahan,” ucapnya, Kamis (30/3).
Meski melewati dua bulan, saat ini dinilai masih terlalu dini mengevaluasi proyek tersebut. Terlebih masih dalam masa kontrak pekerjaan. “Urusan tanah harus hati-hati. Itu tidak masalah,” sebutnya. Dia pun memercayakan pekerjaan tersebut ke tim teknis baik OPD dari DPUPR Samarinda maupun pelaksana dari PT PP. Andi Harun menekankan, tim pembebasan lahan tidak terburu-buru, karena itu menyangkut pada risiko hukum. “Kan serba-salah, kalau dikatakan membayar tidak sesuai prosedur, bisa dianggap terlalu tergesa-gesa. Biar lambat sedikit yang penting selamat semua,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi penganggaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan menyampaikan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu juga menjawab pertanyaan publik terkait keseriusan, terutama dari sisi anggaran. “Ada dananya, karena multiyear contract (MYC/anggaran tahun jamak) sehingga dipenuhi dalam beberapa tahun. Saat ini memastikan proses berjalan sesuai target,” ucapnya, Kamis (30/3).
Proyek terowongan itu juga diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Termasuk dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menjadikan proyek itu salah satu program strategis yang diawasi. “Kami mengerjakan semuanya dengan hati-hati, menyesuaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, tim bidang pertanahan, DPUPR Samarinda bersama tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda mendampingi warga untuk mengidentifikasi tanaman di lahan yang terdampak, Rabu (29/3). Seorang pemilik lahan di RT 33 La Ikore menyebut, pihaknya menunjukkan berbagai tanaman di lahannya kepada tim identifikasi. Dua bidang lahan miliknya bersama empat bangunan dipastikan masuk area terdampak.
“Kami tidak pernah ada niat memperlambat proses. Kami sekeluarga mendukung proyek tersebut. Namun, perlu kejelasan nilai ganti rugi karena akan digunakan untuk mencari tempat tinggal baru,” harapnya. (adv/dra/k8)