Lima belas bekas karyawan menyegel kantor Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) Penajam Paser Utara (PPU) di lantai dua Kantor Bupati PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Penajam, PPU, sekira pukul 11.30 Wita, Kamis (30/3).
PENAJAM - Penyegelan itu bermula dari kekecewaan mereka atas sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan sejak di-PHK secara massal pada 2020. “Kami segel karena kami kecewa. Pembayaran sisa gaji dan pesangon sejauh ini hanya janji-janji saja,” kata Amiruddin, salah satu bekas karyawan usai penyegelan kemarin.
Dibeberkannya, sisa kewajiban yang belum diselesaikan badan usaha milik daerah (BUMD) PPU kepada karyawan tertunggak tujuh bulan dari empat belas bulan sesuai hasil kesepakatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim 2021. Tunggakan sisa gaji dan pesangon 15 karyawan ini terjadi sejak 2021. Saat itu PBT PPU dipimpin Heriyanto hingga resmi diberhentikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam pada 20 April 2022.
Kemarin 15 bekas pegawai itu masuk melalui pintu utama kantor bupati dan menuju lantai dua gedung kantor tersebut. Kantor yang ditempati untuk pekerjaan pengelola PBT ini berdampingan dengan ruang kerja wakil bupati dan asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU. Mereka menempelkan kertas bertuliskan sebelum ada pembayaran sisa gaji dan pesangon, ruangan ini tidak difungsikan. Sebelum meninggalkan tempat, belasan mantan karyawan itu menyempatkan foto bersama depan ruang PBT PPU yang mereka segel.
“Sebenarnya kami ini sudah mengalah. Hitungan dari Disnakertrans itu 18 bulan yang harus dibayar PBT. Tetapi, ada negosiasi jadi 14 bulan saja yang perumda bayar, dan oke, kami terima. Juga, ada angsuran dari perumda tiap bulan ada dan kami legowo saja. Tetapi, nyatanya sampai sekarang tak ada iktikad baiknya, makanya, kami segel,” kata Amiruddin. Jumlah yang harus mereka terima, kata dia, menunjuk angka kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktur PBT PPU Amrul Alam yang dikonfirmasi terkait aksi mantan karyawan itu kemarin menjelaskan, sudah ada kesepakatan tertulis dengan mereka untuk pembayaran sisa gaji dan pesangon dibayarkan sebelum Juni tahun ini, dan sebelumnya telah dibayar untuk tiga bulan dari kesepakatan. “Berilah juga kami kesempatan untuk bekerja. Insyaallah, bulan depan ini ada bantuan dari mitra yang bisa untuk cicil dulu satu atau dua bulan kepada mereka,” kata Amrul Alam yang akrab dipanggil Chepy itu sembari menyebut kewajiban sisa gaji dan pesangon sebesar Rp 600 juta dari semula Rp 1 miliar. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]