KUALA LUMPUR – Sebanyak 1.300 terpidana mati di Malaysia menunggu eksekusi. Namun, belakangan mereka memiliki kesempatan untuk menghindari tiang gantungan. Sebab, pemerintah Malaysia bakal menghapus hukuman mati wajib. Rancangan undang-undang (RUU) sudah dalam proses.
Senin (27/3) RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib serta RUU Revisi Hukuman Mati dan Penjara hingga Mati (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023 sudah diajukan ke majelis rendah Malaysia. RUU tersebut diajukan Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan.
Pemerintah Malaysia hanya menghapus hukuman mati wajib. Hukuman yang sudah diatur dalam undang-undang. Hakim sudah tidak bisa mempertimbangkan kondisi pelaku. Misalnya dalam kasus penyelundupan narkoba dan terorisme.
Hukuman mati di Malaysia bakal tetap ada. Tapi bukan hukuman mati yang wajib. Hakim masih bisa mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku atau terpidana. Apakah dalam perjalanannya terpidana layak dihukum mati atau bisa diganti dengan hukuman penjara.
RUU tersebut akan dibahas dan diperdebatkan di parlemen dan harus tuntas sebelum 4 April atau sebelum legislator mulai reses. Begitu RUU penghapusan itu disahkan, tahanan yang dijatuhi hukuman mati wajib memiliki waktu 90 hari untuk meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau kembali hukumannya. Namun, terpidana mati hanya diizinkan untuk mengajukan permohonan sekali.
Menurut Azalina, penghapusan hukuman mati wajib itu bakal memastikan keadilan bagi semua orang. ”Kebijakan di bawah undang-undang ini akan menjadi jalan tengah untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan untuk semua,” ujarnya seperti dikutip The Straits Times.
Sebelumnya upaya untuk menghapus hukuman mati wajib tersebut tidak berhasil. Namun, pemerintah Malaysia menerapkan moratorium hukuman gantung sejak 2018. Azalina menjelaskan, hukuman penjara hingga meninggal nanti juga direvisi. Mereka yang dijatuhi hukuman atau sedang menjalani hukuman akan diganti dengan penjara seumur hidup alias sepanjang usia hidup terpidana, yaitu antara 30–40 tahun.
”Amnesty International Malaysia juga mendesak agar moratorium eksekusi yang telah berlaku sejak 2018 dipertahankan hingga hukuman mati dihapuskan sepenuhnya dan semua hukuman mati diringankan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia Katrina Jorene Maliamauv. (sha/c9/hud)