JAKARTA -- Pemerintah resmi merevisi jadwal cuti bersama libur Idul Fitri tahun ini. Libur lebaran digeser maju dari jadwal sebelumnya. Semula, libur cuti bersama ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Kini diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Ya, selain maju, ada tambahan satu hari.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK kemarin (29/3). Penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri itu dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Presiden minta cuti bersama diubah," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang kemarin ikut menyaksikan penandanganan SKB itu.
Kemacetan pada puncak arus mudik menjadi pertimbangan utama menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur. Dengan perubahan itu, lanjut Muhadjir, akan memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal. Dengan begitu, penumpukan massa pada puncak arus mudik dapat dihindari.
"Puncak arus mudik diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri, yakni 21 April 2023," tuturnya.
Tahun ini, kata dia, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik akan mengalami kenaikan drastis. Diperkirakan mencapai sekitar 123 juta orang. Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala.
Masyarakat diimbau memanfaatkan penambahan cuti bersama ini dengan membuat perencanaan mudik lebaran sejak jauh hari. Sehingga, bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan selama di perjalanan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan. Yakni paling lambat H-7. "Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujarnya.
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar meminta, tambahan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak memotong jatah cuti tahunan buruh/pekerja. Sebab, penambahan cuti bersama merupakan keputusan mendadak pemerintah untuk antisipasi kemacetan mudik.
"Selain itu kalau dipotong lagi, kasihan pekerja/buruh jatah libur tahunannya semakin berkurang," ungkapnya.
Dia juga meminta agar pembayaran THR dipercepat karena libur lebaran dimajukan. Jika mengikuti aturan maksimal H-7 maka dikhawatirkan pembayaran dilakukan saat pekerja/buruh sudah di rumah. (mia/gih/wan)