Proyek anggaran tahun jamak berjudul sistem pengendali banjir Sungai Karang Mumus (SKM) senilai Rp 201 miliar telah dilelang November 2022. Proses tersebut ternyata dibatalkan, namun tak kunjung dilelang ulang.
SAMARINDA – Proyek pengendali banjir tersebut merupakan salah satu unggulan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Hendra Kusuma membenarkan bahwa sebelumnya tahap tender sudah selesai, Desember 2022.
Namun, ketika dilanjutkan proses rapat persiapan penandatanganan kontrak, terjadi ketidaksepakatan antara calon penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga penandatanganan kontrak gagal. “Karena tidak ada pemenang cadangan, maka tender dinyatakan gagal,” ucapnya, Jumat (24/3).
Dia menerangkan, saat ini pihaknya telah bersiap untuk melakukan tender ulang. Berbagai kebutuhan administrasi terus dilengkapi, dengan target tayang kembali di laman LPSE sekitar akhir Maret atau awal April. “Ini bukti komitmen pemkot untuk menyelesaikan proyek ini,” terangnya.
Dia menyampaikan, saat ini kegiatan pendukung, yakni pembebasan lahan tengah berjalan. Itu sedang dikerjakan tim bidang Pertanahan (DPUPR) Samarinda. Pihaknya pun aktif berkoordinasi. “Semua berjalan simultan. Targetnya bisa rampung sebelum akhir 2024,” ujarnya.
Mengenai detail proyek yang dikerjakan, Hendra menjelaskan, pada proyek ini akan dikerjakan tiga item. Yakni membangun tanggul dengan tanah timbunan untuk kolam retensi di Kelurahan Budaya Pampang, serta di daerah Perumahan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur. Dengan saluran pelimpas tanpa pintu air seperti Waduk Benanga tanpa pompa.
“Sedangkan di kawasan Bengkuring juga dibangun tanggul sungai dengan sistem sheet pile sepanjang kurang lebih 3,6 kilometer. “Semoga berjalan sesuai rencana,” tandasnya.
Sebelumnya, tim bidang Pertanahan DPUPR Samarinda telah memulai tahap pembebasan lahan. Kebutuhan lahan khusus kolam retensi di Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara sekitar 70 hektare.
“Kami sudah sosialisasi ke 20 orang pemilik lahan. Terdiri dari tiga RT di Kelurahan Budaya Pampang dan satu RT di Kelurahan Sungai Siring,” ucap Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba, Kamis (23/3).
“Sedangkan kolam retensi Bengkuring diproyeksi menggunakan lahan milik pemkot. Sementara turap Bengkuring juga akan dimulai pembebasan lahan,” sambungnya.
Dia menyampaikan karena luas lahan lebih dari 5 hektare, wewenang pembebasan dilakukan kantor wilayah (Kanwil) BPN Kaltim, dari memulai proses pengukuran, penilaian, hingga penyampaian hasil. “Kami hanya mengumumkan rencana pelaksanaan dan melakukan pembayaran lahan yang sudah dinilai. Kami pastikan, baik lahan, bangunan, hingga tanam tumbuh akan dihitung tim appraisal selaku pihak independen,” tutupnya. (kri/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46