Tak Ada Pintu Impor Langsung di Kaltim

- Senin, 27 Maret 2023 | 11:33 WIB

SAMARINDA - Pemerintah sudah mengatur larangan penjualan pakaian dan aksesori bekas, terlebih yang berasal dari luar negeri (impor) tidak resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor.

Tujuan pelarangan itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta konsumen. Namun, karena menjadi budaya, perlu waktu untuk mengubahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim Ali Wardana menyebutkan bahwa sebagaimana arahan presiden RI dan Kementerian Perdagangan (Permendag) soal pakaian bekas impor, jelas ilegal.

Di Kaltim, sampai saat ini tidak ada pintu masuk ekspor barang tersebut. “Dulu ada pelabuhan khusus impor barang tertentu yakni di Tarakan (kini Provinsi Kalimantan Utara). Itu pun khusus makanan, bukan pakaian. Demi mengakomodir banyaknya makanan dan camilan yang masuk ilegal terdahulu,” ucapnya, Jumat (24/3).

Terkait barang atau pakaian yang beredar di Kaltim saat ini, Ali Wardana mengaku belum ada penelusuran detail, tapi dapat diduga peredaran tersebut berasal dari antarpedagang dalam negeri, baik dari jalur atau pelabuhan resmi atau di luar itu.

“Karena tidak semua pelabuhan dapat izin ekspor-impor ya,” ucapnya. Mengenai pembinaan terhadap pedagang, Ali menilai, sampai saat ini belum ada. Apalagi bila mengacu Permendag 18/2021, pada Pasal 2 Ayat (3) menegaskan bahwa salah satu barang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi para pengusaha tekstil dalam negeri. “Akibat adanya serbuan barang impor pakaian bekas otomatis mempengaruhi daya jual produsen Indonesia. Padahal kualitas produk kita sangat baik. Contohnya PT Sritex di Solo Jawa Tengah yang memasok baju tentara Amerika Serikat,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Ali menyebutkan alasan lain, yakni dari sisi higienitas atau kebersihan, di mana barang-barang impor pakaian bekas ini tidak diketahui asal usulnya. “Pemerintah ingin melindungi produsen tekstil serta konsumen,” ucapnya.

Dirinya menambahkan bahwa memang jual-beli pakaian bekas ini sudah membudaya. Tidak salah jika pengusaha pakai bekas menyebut bahwa mereka memiliki segmen tersendiri. Namun, patut diketahui bahwa tidak sedikit produsen pakaian lokal yang menjual pakaian dengan harga murah, dengan kondisi barang yang baru.

“Perlu dimulai dengan sosialisasi mengenai aturan, dampak baik bagi kesehatan maupun sesama pelaku usaha. Namun memang ini perlu waktu,” tutupnya.

Terkait sanksi, ucap dia, dari Permendag 18/2021 pada Pasal 6 menyebutkan eksportir maupun importir yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Artinya perlu dukungan Dinas Perdagangan kabupaten/kota untuk mulai membangun komunikasi”.

Sebagaimana diketahui, sanksi bagi importir pakaian bekas diancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebelumnya, salah satu pebisnis thrifting khusus sepatu, Synergy, Fajrin Khalid, berharap pemerintah bisa memberi kebijakan terhadap pengusaha. Apalagi segmen yang disasar adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

“Seharusnya pemerintah juga menegakkan aturan atas barang-barang impor baru dari luar negeri yang masuk tanpa izin jelas bahkan tanpa pajak/retribusi,” singkatnya, Kamis lalu. (kri/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X