SAMARINDA-Kenduri akbar pada 2024 tak hanya menyajikan pemilu legislasi atau pemilihan presiden (pileg/pilpres). Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bakal tersaji tahun depan. Regulasi yang terbit pada 2016 lalu sudah menyiratkannya. Dalam UU 10/2016, khususnya Pasal 201 Ayat 8 beleid itu menyebutkan, pilkada serentak bakal digelar medio November 2024.
Untuk tahapan, KPU daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota masih menunggu peraturan KPU ihwal tahapan bergulirnya pilkada serentak tersebut. “Regulasi yang ada baru seputar pileg dan pilpres, belum ke pilkada,” ucap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah kepada Kaltim Post. Kendati belum ada aturan terkait, pemerintah daerah (pemda) mulai membahas pengalokasian fulus daerah untuk pesta akbar demokrasi tersebut, lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ. Disinggung soal itu, Rudi, begitu dia disapa, mengaku memang sudah ada pembahasan soal kebutuhan anggaran pilkada nanti.
Namun, rapat terkait teranyar yang digelar pada 24 Maret lalu, baru membahas penetapan pos-pos anggaran biaya Pilkada Serentak 2024 bersama Pemprov Kaltim. Lewat pertemuan itu, disepakati akan ada tindak lanjut regulasi berupa keputusan gubernur untuk menyusun pos anggaran kebutuhan pilkada, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Jadi nanti ada kesepakatan pendanaan dari pemprov atau pemkab/pemkot,” katanya. Salah satunya, pembiayaan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu akan diakomodasi dari anggaran pemilu gubernur (pilgub) yang diusulkan ke APBD Kaltim.
Sementara itu, untuk biaya pembentukan, pembubaran, hingga bimbingan teknis para penyelenggara pemilu sementara ini akan diakomodasi dalam anggaran pemilihan wali kota atau bupati di kabupaten/kota se-Kaltim. “Alasan kenapa dipilah sumber penganggarannya karena nomenklatur setiap pos anggaran kegiatan itu tak bisa disuplai lewat dua mata anggaran yang sama. Hanya boleh satu. Makanya dibagi pendanaannya,” jelasnya. Namun, ada satu pos anggaran yang bisa ditalangi bersama, yakni anggaran pencalonan kandidat gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota. Meski output-nya berbeda, tetap bisa diusulkan menggunakan anggaran gabungan. “Untuk kegiatan yang lain disesuaikan sumbernya dengan output dari pemilunya,” imbuhnya.
Khusus operasional sekretariat badan ad hoc, sudah disepakati bakal ditanggung langsung dari anggaran pilkada kabupaten/kota. Alasannya, sarana dan prasarana untuk badan ad hoc itu memang sudah dijelaskan di UU atau regulasi terkait bakal difasilitasi pemkot atau pemkab.
Kini KPU provinsi atau kabupaten/kota, sambungnya, bakal mulai memverifikasi kebutuhan anggaran untuk dibahas bersama pemerintah sesuai output kepemiluannya.
Sebelumnya, KPU Kaltim sempat mengusulkan anggaran peningkatan sumber daya manusia di internal penyelenggara pemilu, peningkatan literasi kepemiluan, hukum, hingga sosialisasi tahapan Pemilu Serentak 2024 dalam APBD Murni 2023 dan disetujui mendapat hibah anggaran sebesar Rp 1 miliar. Hibah ini dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah pada 13 Maret lalu. Untuk diketahui, dari rapat yang digelar pekan lalu antara Pemprov Kaltim, KPU dan Bawaslu di Ruang Serbaguna Kegubernuran, Samarinda, KPU Kaltim membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar, sedangkan Bawaslu Kaltim Rp 134 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat tersebut, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan, pemprov bersama kabupaten/kota akan mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD Murni 2024. "Mengingat pemungutan suara pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan pilbup/pilwali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota," kata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menuturkan, Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. “Karena pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” katanya. Selain skema pendanaan, pemprov bersama KPU dan Bawaslu Kaltim juga menyepakati perihal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Termasuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan pencairan yang dilaksanakan sesuai ketentuan surat edaran mendagri.
Kesepakatan lainnya, verifikasi belanja KPU dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota bersama inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. (ryu/riz/k16)