Masih ingat dua pelaku pertambangan ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, yakni Jumain dan Ismail. Keduanya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Samarinda November 2022, dan kasusnya masih bergulir di persidangan.
SAMARINDA – Prosesnya tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan besok (28/3). Namun, para pelaku bisa tak lama di balik terungku. Pasalnya, Jumain dan Ismail telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda hanya delapan bulan kurungan.
Itu berdasarkan Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Diancam pidana dalam Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU. "Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama delapan bulan dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, dijatuhi pidana selama 1 bulan," bunyi kutipan SIPP tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani menyebut, dalam fakta persidangan, kedua pelaku yang ditangkap polisi diklaim bukan merupakan pemodal. Perannya masing-masing, di antaranya Ismail selaku operator, kemudian Jumain pekerja. Sehingga, walau ancaman pidana terhadap pelanggar Pasal 158 tersebut maksimal adalah 5 tahun, tetapi tuntutan 8 bulan dianggap telah sesuai. "Masa tega dituntut lama, sementara mereka cuma pekerja," paparnya.
Disinggung soal peran Jumain yang merupakan pemodal, sesuai hasil rilis yang dilakukan polisi saat pelaku tambang ilegal di Muang Dalam itu ditangkap, bahkan Jumain memberikan uang kepada Ismail untuk membayar pemilik lahan dan mencari pekerja untuk menambang, termasuk uang sewa ekskavator sebesar Rp 129 juta telah dibayar Jumain langsung. Indra menegaskan, pada fakta di persidangan berbeda. "Yang ditangkap polisi itu bukan pemodal sebenarnya. Di sidang, Jumain menyebut dia mendapatkan modal dari Kenli," imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Rifai menyebut, tuntutan JPU terhadap kliennya telah sesuai harapan. Dan memang sudah semestinya dituntut selama 8 bulan kurungan, lantaran mereka yang ditangkap polisi pada 2022 tersebut adalah pekerja. "Ya mereka pekerja, harusnya memang dituntut seperti itu (8 bulan penjara)," singkat pengacara dari Balikpapan itu kepada Kaltim Post belum lama ini.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Andrean soal perkara tambang ilegal atas tersangka Jumain dan Ismail menegaskan, berkasnya telah P21. Artinya, hasil penyidikan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke jaksa di Kejari Samarinda. Sehingga, dirinya tak lagi memonitor perkara tersebut. "Kalau peran masing-masing, sesuai dengan yang dirilis Pak Kapolres waktu itu kan (Jumain pemodal dan Ismail operator). Itu sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kami lakukan," kuncinya. (dra/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi