SANGATTA – Pada awal Ramadan 1444 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan kadar zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang. Nilai tertinggi per orangnya Rp 45 ribu, menengah Rp 40 ribu dan terendah Rp 35 ribu.
Kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan setelah Kemenag menggelar rapat dengan melibatkan pihak terkait di Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), belum lama ini. Plh Kemenag Kutim Nanang Ghazali mengatakan, rapat tersebut telah resmi menetapkan kadar zakat fitrah yang dibayar menggunakan uang tunai.
“Sesuai aturan kadar zakat fitrah. Maka dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat (2,5 kilogram setiap jiwa),” katanya.
Apabila zakat fitrah dinilai dengan harga beras, maka nilai harga tertinggi beras Rp 45 ribu per jiwa, kemudian harga menengah Rp 40 ribu dan terendah Rp 35 ribu.
“Itulah ketentuan hasil rapat bersama. Sementara nilai fidiah berupa uang Rp 12.600 ribu per hari sebanyak puasa Ramadan ditinggalkan,” terangnya.
Menurutnya, kadar zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan. Mengingat harga beras terkini menjadi penentunya. Apalagi kini beras juga mengalami kenaikan harga. Ada yang Rp 18.000 per kilogram, menengah Rp 16 ribu dan terendah Rp 14.000.
“Memang ada kenaikan sedikit dari tahun kemarin, yang ketentuan zakat fitrahnya berkisar Rp 35 ribu tertinggi, menengah Rp 32 ribu dan terendah RP 27 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan fidiah tahun sebelumnya Rp 30 ribu. Untuk tahun ini, malahan turun menjadi Rp 12.600. Adapun penyebab menurunnya kadar fidyah, lantaran para majelis ulama dan tokoh keagamaan yang hadir menyepakati nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Agar tak memberatkan atau menaikkan harga yang tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya,” tuturnya.
Mengenai tempat pengumpulan zakat, seperti masjid-masjid yang ada di Kutim. Diimbau mengikuti kesepakatan yang telah ditentukan. Sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan yang berujung pada keresahan bagi warga.
“Muzakki atau masyarakat Kutim wajib zakat di awal-awal Ramadan, sehingga nantinya memudahkan pihak UPZ menyalurkan kepada yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Diketahui, rapat tersebut juga melibatkan Ketua Baznas Masnif Sofwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim HM Adam dan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kutim Achmad Dony Erviady. Termasuk Pengadilan Agama M Hamdan, perwakilan KUA, Lazis NU Subhan, DPU Rahmawati, Lazis Muhammadiyah, Masjid At-Taqwa, Masjid Istiqomah dan Masjid Agung Al Faruq. (dq/far)