Mobilitas pembangunan IKN terus bertambah. Lalu lintas angkutan logistik pun kian sibuk. Pemerintah berencana menambah banyak lokasi pemanfaatan garis pantai.
BALIKPAPAN-Keperluan dermaga untuk mobilitas logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terus bertambah. Saat ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan beserta pihak terkait tengah menganalisis jumlah keperluan pemanfaatan garis pantai tersebut.
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Captain Mugen Suprihatin Sartoto mengatakan, saat ini ada sembilan lokasi pemanfaatan garis pantai yang siap memenuhi keperluan pembangunan IKN. Semua itu sudah mengantongi izin. Sementara, ada delapan lagi yang masih dalam proses perizinan.
Dirinya belum mengetahui persis, berapa keperluan dermaga logistik untuk pembangunan IKN. Dia pun bersama unsur terkait tengah mengkaji dan menghitung seberapa banyak keperluan.
“Saya sudah bertemu dengan manajemen Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang mengoperatori Terminal Peti Kemas Kariangau. Mereka (KKT) menyebut, jumlah terminal ditambah sembilan pemanfaatan garis pantai. Itu masih kurang,” bebernya.
Maka, lanjut dia, diperlukan analisis lebih mendalam untuk menghitung jumlah keperluan dermaga atau pemanfaatan garis pantai. “Jadi, fungsi pemanfaatan garis pantai ini, tongkang bisa sandar,” ucap pejabat yang baru sebulan bertugas di Balikpapan itu.
Mugen menyebut, semenjak pemindahan IKN, tren mobilitas kapal di perairan Teluk Balikpapan terbilang tinggi. Di mana logistik batu pecah berpotensi besar mengalami peningkatan untuk pembangunan IKN. “Meningkatnya pengiriman komoditas ini, tentu bisa menambah penerimaan negara,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sembilan pemanfaatan garis pantai yang sudah mengantongi izin itu, masa berlakunya hanya setahun. Sesuai regulasi, saat ini belum bisa diperpanjang. Menurutnya, itu dinilai lebih adil. Mengingat masih ada terminal atau dermaga yang lebih dulu existing.
Meski begitu, dalam sebuah diskusi, ada rencana izin pemanfaatan garis pantai itu bisa menjadi terminal khusus (tersus). Ketika fungsinya sebagai pelabuhan untuk logistik pembangunan IKN telah berakhir.
Menurutnya, bila izin pemanfaatan garis pantai itu menjadi tersus. Maka negara juga akan diuntungkan dengan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). “Karena pemanfaatan garis pantai ini tidak ada pungutan,” terangnya.
Mugen menjelaskan, setelah dirinya menjadi kepala KSOP Balikpapan pada Februari lalu, dia meminta jajarannya untuk turun ke lapangan. Melakukan penertiban di wilayah hukum lembaganya. Kegiatan itu bagian dari upaya memaksimalkan peran lembaganya untuk optimalisasi PNBP. (rom/k15)