Dua kegiatan focus grup discussion (FGD) dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Kaltim di Balikpapan. Pertama pada Kamis (16/3) di Hotel Jatra Balikpapan dengan tema Penguatan PPID Pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Balikpapan dan pada Senin (20/3) di Hotel Astara, Balikpapan dengan tema Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di DPRD Kab Kota dan DPRD Kaltim.
Indra Zakaria, komisioner KI Kaltim bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya FGD tak lain untuk memperkuat sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik di masing masing OPD di lingkup Pemkot Balikpapan dan DPRD se-Kaltim.
"Untuk Pemkot Balikpapan, secara umum sudah bagus, dimana pada monitoring evaluasi tahun 2022 lalu mendapat penghargaan dari KI Kaltim dengan menuju informatif. Nah yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan OPD-nya? Apakah informatif juga? ini yang kita kuatkan," kata Indra Zakaria. Demikian juga lanjutnya, perlu penguatan di DPRD se-Kaltim. "Nah untuk DPRD-nya ini memang masih jauh dari kata informatif. Pada monev tahun lalu, tak ada satupun dari DPRD se-Kaltim dan bahkan DPRD Kaltim pun tak ikut dalam monev. Ini yang menjadi perhatian kita, apalagi DPRD itu rumah aspirasi bagi masyarakat, masa' tidak terbuka?" tegasnya.
Dalam FGD Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Balikpapan, didapuk sebagai pembicara adalah Muhammad Khaidir (komisioner KI Kaltim bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal dan Adamin Siregar, Kepala Dinas Kominfo Balikpapan.
Faisal mengatakan informasi yang terbuka merupakan salah satu yang membuat suatu badan atau instansi publik kondusif dan Pemerintah bisa mengambil kebijakan yang terukur. "Masjid saja setiap Jumat memberikan informasi keuangannya, ini merupakan bentuk transparansi ke publik, nah masa' OPD tidak?, "ujar Kadis Kominfo Kaltim.
Kata dia, keterbukaan informasi publik sudah tertuang di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 20, pasal 21,pasal 28 F dan pasal 28 J, serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika tertuang di Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019.
Faisal juga menyampaikan Instruksi Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni tentang pemanfaatan teknologi guna keterbukaan Informasi. Pemerintah Kaltim menyadari pentingnya inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi dan mewujudkan keterbukaan informasi publik. Apalagi era digital sekarang, dimana perkembangan teknologi informasi dan informatika sangat pesat, sehingga menjadi nilai positif bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Manfaatkanlah teknologi informasi itu akan mempermudah kita dalam melayani masyarakat, memang sekarang era keterbukaan data tapi ada data yang dikecualikan jadi jangan khawatir," kata Mantan Kadis Pariwisata Samarinda itu. Ia menjelaskan, pekerjaan rumah Pemprov Kaltim saat ini bagaimana Badan publik di 10 Kabupaten/Kota menjadi informatif.
Sementara itu di hari Senin (20/3) dilaksanakan FGD untuk DPRD se-Kaltim dan DPRD Kaltim. Hadir sebagai pembicara Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Indra Zakaria (KI Kaltim) dan Abdul Razak (Sekretaris PPID Kominfo Kaltim). Baharuddin Demmu menegaskan, tidak ada alasan bagi DPRD se-Kaltim dan DPRD Kaltim untuk tidak terbuka kepada warganya. Bahkan bagi dia, anggota DPRD pun wajib terbuka. "Bagi saya, apapun yang pendanaannya yang bersumber dari APBD, APBN atau dari negara, itu wajib terbuka. Tidak ada alasan. Apa coba yang ditakutkan?" tegasnya.
Dijelaskannya, semua kegiatan di DPRD Kaltim tempat dia bertugas saat ini, sepatutnya tak ada yang dianggap tertutup. "Saya bahkan kalau ada rapat, silakan wartawan meliput, terbuka. Saya maunya begitu, agar ada partisipasi warga disana," tegasnya lagi.
Sementara Razak menjelaskan pentingnya PPID sekretariat dewan dalam menyebarkan informasi, menyimpan dokumen dan menyiapkan segala sesuatunya yang sekiranya diperlukan masyarakat. "PPID itu harus siap, jika ada warga masyarakat yang meminta, kitalah yang menyiapkan dan memberikan. Kalaupun memang ada yang dianggap informasi rahasia atau dikecualikan, silakan diajukan untuk diuji konsekwensi," bebernya. (*)