JAKARTA-Awal pemberangkatan gelombang 1 calon jamaah haji Indonesia ke Madinah, Arab Saudi, akan dimulai akhir Mei mendatang. Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengatakan, hingga Selasa (21/3), persiapan di Arab Saudi sudah mencapai 80 persen. Dia menerangkan, ada empat layanan yang akan diberikan kepada jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.
Keempat layanan itu mencakup akomodasi, transportasi, katering, dan layanan Masya’ir (Arafah-Muzdalifah-Mina). Layanan transportasi mencakup bus antarkota perhajian (Madinah–Makkah dan Makkah–Madinah), bus dari bandara ke hotel di Madinah dan Makkah, serta bus selawat yang akan beroperasi 24 jam mengantar jamaah dari hotel ke Masjidilharam dan sebaliknya. Untuk layanan akomodasi, Kementerian Agama telah menyiapkan hotel bagi jamaah di Makkah dan Madinah.
“Untuk penyiapan layanan transportasi dan akomodasi bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi, sudah selesai semua,” tegas Subhan. “Untuk layanan konsumsi dan Masya’ir, masih dalam proses penyiapan dan finalisasi. Insyaallah selesai di bulan Ramadan,” imbuhnya. Subhan Cholid mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 111 hotel untuk jamaah haji Indonesia selama berada di Makkah. Sistem sewa yang digunakan adalah full musim.
Sementara di Madinah, ada sekitar 100 hotel yang disiapkan dengan tiga skema, yaitu sewa satu musim, sewa semi musim, dan blocking time. Untuk diketahui, kuota haji Indonesia pada 2023 kembali normal. Jumlahnya sebesar 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Dari jumlah tersebut, kuota jamaah haji reguler untuk Provinsi Kaltim sebesar 2.586 orang.
Kembali ke Subhan. Dia menyebut, total ada 64 ribu atau sekitar 30 persen jamaah Indonesia pada tahun ini yang masuk kategori lansia (berusia di atas 65 tahun). Jumlah lansia cukup signifikan. Sehingga, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan skema khusus untuk memberikan layanan terbaik kepada jamaah, termasuk lansia. “Kami masih siapkan skema layanan secara komprehensif. Ini masih digodok tim, termasuk melibatkan ahli lansia dari UI. Skema layanan ramah lansia ini akan dilakukan sejak dari Tanah Air hingga di Saudi,” paparnya. “Kami di Saudi juga sedang melakukan simulasi, termasuk skema menyiapkan lift khusus lansia,” sambungnya.
Selain lift, lanjut Subhan, pihaknya juga membahas bersama dengan pihak perusahaan (syarikah) transportasi di Arab Saudi untuk menyiapkan bus dengan spesifikasi ramah lansia. Misalnya, dek lebih rendah, pintu lebih lebar, dan kursinya juga lebih besar. “Untuk bus selawat, kita siapkan 490 armada. Selain itu, ada 10 persen atau 49 armada sebagai cadangan,” paparnya. Di luar layanan yang akan diberikan, Subhan melihat keramahan dan kesigapan petugas menjadi faktor kunci dalam kualitas layanan.
“Kami akan melakukan bimtek untuk petugas. Apa pun situasinya, petugas harus mengedepankan sikap ramah terhadap jamaah. Ini akan membantu secara psikologis jamaah dan menambah spirit mereka,” ungkapnya. Sementara itu, pada bagian lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus telah dimulai Selasa (21/3).
Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M. "Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.
Kuota jamaah haji khusus Indonesia tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri dari jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda, dan jamaah haji lansia. “Daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya. Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jamaah haji antar-penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tidak akan diproses.
Kecuali, jamaah haji berhak melunasi bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jamaah haji. “Untuk itu, jamaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Dia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus yang masuk daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. (riz/k15)