Persoalan pengelolaan aset di lingkungan pemkot turut menjadi atensi DPRD Samarinda. Bahwa masalah aset baik bergerak atau tidak, sudah diseriusi sejak 2021.
SAMARINDA–DPRD pada 2022 lalu sudah menerbitkan rekomendasi hasil kerja pansus aset, sebagai bahan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penertiban penggunaan barang milik daerah atau negara. Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 10/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan, persoalan pengelolaa aset baik bergerak atau tidak bergerak sudah sejak lama jadi perhatian. Terlebih adanya aset bergerak yang belum dikembalikan, menjadi salah satu bahan pembahasan. “Salah satu klausul dari tim pansus aset kami adalah setiap pejabat yang sudah tidak menduduki jabatannya, wajib mengembalikan (kendaraan dinas) ke pemerintah,” ucapnya, Selasa (21/3). Atas peraturan itu, Joha mendorong pemkot tegas terhadap pengelolaan aset. Misalnya segera merapikan pendataan mengenai nama-nama pejabat hingga alamatnya, agar melakukan tindakan persuasif. “Pendekatan persuasif harus diutamakan. Walau bagaimana pun mereka (mantan pejabat) juga pernah membantu kerja pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, persoalan belum dikembalikannya aset daerah itu turut menjadi atensi dari berbagai pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahwa aset-aset pemkot yang tidak jelas keberadaanya, diharapkan bisa terdata dan ditempatkan ke lokasi seharusnya. “Harus mengikuti aturan,” jelasnya.
Dia berpesan kepada para mantan pejabat, baik di lingkungan pemkot maupun mantan anggota DPRD Samarinda, agar sadar dan mengerti aturan. Sehingga, dengan sadar tanpa paksaan, bisa mengembalikan aset yang dahulu masih dipakai ketika menjabat. “Terpenting dengan cara persuasif melalui surat hingga membangun komunikasi. Buktinya sudah ada juga kok beberapa mantan camat misalnya yang mengembalikan asetnya ketika dirinya sudah pensiun,” tegasnya.
Sebelumnya, pemkot melalui tim bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda melayangkan surat pemberitahuan pengembalian mobil dinas. Targetnya ada sembilan mantan kepala OPD atau camat serta mantan anggota DPRD yang masih menggunakan kendaraan milik pemerintah.
Batas waktu diberikan hingga akhir Maret. Apabila lewat dari waktu tersebut, pemkot akan mendatangi alamat mantan pejabat tersebut bersama tim Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah. Bahwa sejak 2021, sebanyak 26 aset mobil tercatat belum dikembalikan, hingga Maret 2023, tersisa sembilan unit yang belum kembali. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46