SAMARINDA–Terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 2,66 miliar dari hibah senilai Rp 4,5 miliar yang diterima Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Isu Publik (Lakestra) Kaltim pada 2015 silam. Nilai kerugian itu muncul selepas penggunaan dana hibah yang diterima disandingkan dengan realisasinya.
Hal itu diterangkan ahli yang dihadirkan JPU Indriasari di persidangan yang menyeret Gervasius Panggur Masuri (GPM) pada Senin (20/3) di Pengadilan Tipikor Samarinda. “Penggunaan riil dari nilai hibah yang diterima sekitar Rp 1,83 miliar,” ungkap Dayby Febriana Putri memberikan keterangan di persidangan.
Perhitungan itu berangkat dari jumlah dan status sumber dana hibah yang diterima Lakestra. Lalu meneliti dan menghitung nilai realisasinya. Selisih dari nilai itu yang dinilainya sebagai kerugian. Dari komparasi data penerimaan hibah serta laporan pertanggungjawaban, mungkin terlihat sama. Namun, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim itu menyebutkan nilainya berbeda ketika ditelurusi langsung penggunaannya.
Ada beragam, sambung dia, manipulasi laporan penggunaan dana. Seperti, pembayaran honor para peneliti, akomodasi, hingga kuitansi pembelian barang dan jasa terkait kegiatan Lakestra yang menggunakan anggaran hibah tersebut.
Manipulasi laporan pengunaan itu terjadi di dua kajian kebijakan berbasis penelitian, yakni pedagang kaki lima dan kebijakan pembangunan jalan di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang senilai Rp 2,81 miliar. Lalu, kajian kebijakan publik dalam partisipasi masyarakat pembuatan peraturan daerah di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. “Tersebar dan bervariatif perbedaannya,” ucapnya.
Terkait bukti-bukti yang diaudit, diakuinya semua bersumber dari penyidik kepolisian yang mengusut perkara tersebut. “Jadi selain mengomparasikan data juga mengonfirmasi penggunaannya ke mana saja,” singkatnya.
Selepas memberikan keterangan, majelis hakim yang dipimpin Ari Wahyu Irawan bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada 27 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (dra)
ROBAYU
[email protected]