PERILAKU tak pantas pria berinisial MM (50) membuatnya bakal lama berada di “hotel prodeo”. Pasalnya, dia secara sengaja memperlihatkan kemaluannya di depan anak perempuan berumur 9 tahun.
Pria yang diketahui terakhir bekerja sebagai kapten kapal itu dipolisikan warga. Penjara maksimal selama 15 tahun menanti.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menjelaskan, perbuatan cabul MM terjadi pada Jumat (17/3) sekitar pukul 16.00 Wita. Terjadi di Kecamatan Sambutan dengan motif melampiaskan nafsu berahi. "Awalnya pelaku datang dan memanggil korban. Ketika itu sedang bermain di sekitar TKP. Begitu korban datang, pelaku sudah mengeluarkan alat kelamin di sela-sela celana sambil dimainkan," jelas perwira pertama Polri berpangkat balok tiga tersebut.
Korban yang melihat perbuatan MM langsung menjauh. Lalu memberi tahu orangtuanya kemudian pelaku diamankan warga sekitar. "Di hari itu juga warga membuat laporan ke Polresta Samarinda dan MM langsung ditahan. Pekerjaan terakhir pelaku adalah kapten kapal," tegas Teguh.
Atas perbuatan itu, MM disangkakan Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang 17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU 01/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi